Ahad 25 Jul 2021 05:52 WIB

Menaker Jamin Lindungi Pengusaha dan Pekerja Selama PPKM

Kemnaker sedang melakukan persiapan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Rep: Amri Amrullah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Menaker Jamin Lindungi Pengusaha dan Pekerja Selama PPKM (ilustrasi).
Foto: ANTARA/ASEP FATHULRAHMAN
Menaker Jamin Lindungi Pengusaha dan Pekerja Selama PPKM (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pandemi Covid-19 terus memberikan gempuran pada sektor perekonomian dan ketenagakerjaan. Pemerintah menyatakan komitmennya untuk melindungi dunia usaha dan pekerja/buruh agar tidak terdampah parah akibat pandemi ini.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, upaya melindungi dunia usaha berarti melindungi tenaga kerja. Untuk itu, berbagai dampak yang muncul akibat pandemi Covid-19 harus dihadapi bersama-sama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

"Hal ini tentunya merupakan masalah kita bersama sebagai bangsa yang tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pemerintah," kata Menaker Ida di Jakarta, Sabtu (24/7).

Bagi dunia usaha, kata Menaker Ida, pemerintah sudah memberikan sejumlah dukungan seperti percepatan vaksinasi kepada pekerja/buruh yang bekerja pada sektor-sektor yang masih diperbolehkan untuk beroperasi. Kemudian memperpanjang berbagai stimulus yang sebelumnya telah diberikan kepada sektor industri; hingga memberikan bantuan produktif untuk usaha mikro terhadap UMKM.

"Pemerintah sudah memberikan dukungan dalam berbagai bentuk kepada pengusaha untuk mengatasi dampak Covid-19, agar perekonomian masyarakat bergerak seiring dengan pemulihan ekonomi nasional," kata Menaker.

Bagi pekerja/buruh, saat ini Kemnaker sedang melakukan persiapan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pemberian BSU ini kepada pekerja/buruh yang terdampak pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja," katanya.

Saat ini, pihaknya sedang dalam proses penyusunan Permenaker untuk pelaksanaan BSU, serta terus mematangkan koordinasi dengan semua pihak terkait. "Pemberian BSU diharapkan juga mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," katanya.

Menaker Ida menambahkan, pemerintah juga akan memprioritaskan Kartu Prakerja bagi para korban PHK. Kemnaker juga melangsungkan program reguler perluasan kesempatan kerja yang juga membantu masyarakat di masa pandemi. Program ini berupa program padat karya untuk 45 ribu orang dan tenaga kerja mandiri melalui wirausaha produktif untuk 100 ribu orang.

Melalui berbagai dukungan ini, Menaker Ida berharap pengusaha terus melakukan dialog secara bipartit dengan pekerja/buruhnya untuk mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak. Sehingga kelangsungan berusaha pengusaha dapat terjaga dengan tetap memperhatikan keberlangsungan hidup pekerja/buruh, khususnya pada masa Pandemi Covid-19.

"Saya yakin dan percaya apabila pengusaha dan pekerja/buruh saling terbuka dan berdialog mengenai masalah yang sedang dihadapi maka akan mendapatkan solusi dan jalan keluar yang dapat diterima oleh kedua belah pihak," papar Menaker.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement