Ahad 25 Jul 2021 05:42 WIB

DPD Minta Pelaku Pungli Bansos Ditindak Tegas

Masyarakat begitu dirugikan dengan adanya pungutan liar terhadap BST.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Muhammad Fakhruddin
DPD Minta Pelaku Pungli Bansos Ditindak Tegas. Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti
Foto: Istimewa
DPD Minta Pelaku Pungli Bansos Ditindak Tegas. Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti menerima laporan terkait pungutan liar terhadap bantuan sosial tunai (BST) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Ia meminta agar pelaku pungutan liar tersebut segera ditindak aparat kepolisian.

"Seharusnya tidak ada pihak yang berani coba-coba mengambil keuntungan pribadi dalam penyaluran Bansos tunai ini. Semua pihak harus mengerti kondisi saat ini yang semuanya mengalami kesulitan," ujar La Nyalla lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (24/7).

Berdasarkan laporan yang diterimanya, pungutan liar BST terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Sejumlah warga mengaku dimintai uang Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu oleh seorang oknum untuk mendapatkan BST, dengan alasan upah atas informasi terkait pencairan BST. 

Menurutnya, masyarakat begitu dirugikan dengan adanya pungutan liar terhadap BST. Kasus tersebut harus diusut tuntas oleh kepolisian dan tak bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

 

"Meskipun jumlah yang diminta kecil, tetapi hal itu mencemari program yang baik untuk masyarakat. Perilaku korup apalagi dilakukan kepada rakyat yang sedang terjepit kehidupannya, harus ditindak,” ujar La Nyalla.

Pungutan liar seperti ini menurutnya berpotensi terjadi di daerah-daerah lain selama proses pencairan BST. Masyarakat dimintanya untuk mengawasi prosesnya dan segera melaporkan jika ada oknum yang meminta pungutan.

"Partisipasi masyarakat memang sangat dibutuhkan. Pengawasan dari masyarakat, kemudian kekompakan semua warga akan meminimalisir terjadinya pungutan-pungutan yang tidak dibenarkan,” ujar La Nyalla.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement