Sabtu 24 Jul 2021 13:22 WIB

76 Terminal Ilegal di DKI Bakal Ditertibkan Tahun Ini

Tim Lintas Jaya yang terdiri dari dishub, TNI, dan Polri mengawasi angkutan ilegal.

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menargetkan untuk menertibkan 76 terminal ilegal tahun ini. Setidaknya, terminal yang mengoperasikan angkutan umum ilegal di DKI menjadi 15 lokasi saja pada tahun ini. (Foto: Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo)
Foto: Republika/Flori Sidebang
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menargetkan untuk menertibkan 76 terminal ilegal tahun ini. Setidaknya, terminal yang mengoperasikan angkutan umum ilegal di DKI menjadi 15 lokasi saja pada tahun ini. (Foto: Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta menargetkan untuk menertibkan 76 terminal ilegal tahun ini. Setidaknya, terminal yang mengoperasikan angkutan umum ilegal di DKI menjadi 15 lokasi saja pada tahun ini.

"Kami bersama TNI Polri, secara konsisten menertibkan angkutan ilegal baik yang beroperasi di dalam kota algomerasi Jabodetabek maupun antar kota provinsi dan target tahun ini dapat menertibkan terminal illegal di seluruh wilayah DKI Jakarta dari 76 lokasi menjadi 15 lokasi," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam diskusi dan seminar daring, yang dihelat pada Jumat (23/7).

Baca Juga

"Kami juga telah membentuk Tim Lintas Jaya yang terdiri dari Dinas Perhubungan, TNI dan Polri dalam melakukan pengawasan terhadap angkutan ilegal, pada tahun 2021, kami telah menindak sebanyak 151 kendaraan," imbuhnya.

Syafrin juga menyebutkan kendala yang harus dihadapi guna memberantas keberadaan angkutan umum ilegal di wilayahnya. Dalam pelaksanaan upaya penertiban ini, terdapat beberapa hambatan di lapangan, di antaranya Penjemputan dengan sistem door to door service sehingga sulit dilakukan identifikasi serta adanya operasional angkutan ilegal yang dilindungi oleh oknum petugas.

 

"Terdapat operasional angkutan ilegal yang dilindungi oknum petugas sehingga dalam penertiban terjadi konflik. Keterbatasan kewenangan PPNS Dinas Perhubungan untuk melakukan penindakan kendaraan plat hitam yang tidak wajib uji," kata dia.

"Penjemputan dengan sistem door to door service membuat sulit untuk melakukan identifikasi kendaraan angkutan ilegal. Dan (upaya) masih belum menimbulkan efek jera, karena adanya kebutuhan antara pemilik kendaraan dan penumpang yang tinggi," ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut, tak hanya upaya tegas bersama pemerintah dan institusi terkait, Syafrin mengatakan Dishub DKI juga berusaha untuk mengedukasi masyarakat terkait dampak negatif dari angkutan umum ilegal. "Selain itu, kami melakukan edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan angkutan umum legal yang saat ini dipermudah dengan adanya aplikasi JaketBus," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement