Sabtu 24 Jul 2021 10:56 WIB

Pelanggar Prokes di Palu Wajib Beri Sembako Pasien Covid-19

Satpol PP selaku penegak perda memiliki kewenangan menindak pelanggar prokes.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas Satpol PP  memberi sanksi kerja sosial kepada warga yang melanggar protokol kesehatan (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Paramayuda
Petugas Satpol PP memberi sanksi kerja sosial kepada warga yang melanggar protokol kesehatan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Pemerintah Kota (Pemkot) Palu memberikan sanksi pelanggar protokol kesehatan (prokes) berupa kewajiban memberikan bantuan sembako kepada pasien terkonfirmasi Covid-19 yang menjalani perawatan intensif di rumah sakit maupun isolasi mandiri.

"Sanksi sosial ini selain sebagai bentuk hukuman sekaligus sebagai bentuk kepedulian sesama, meskipun pemerintah juga menyalurkan bantuan serupa bagi warga terdampak Covid-19," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu, Trisno Yunianto di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (24/7).

Dia menjelaskan, Satpol PP sebagai instansi penegak perda memiliki kewenangan menjalankan tugas di lapangan, tidak terkecuali menindak pelanggar prokes yang saat beraktivitas tidak mengenakan masker di tempat umum. Adapun tindakan petugas tersebut dilakukan secara humanis.

Penerapan sanksi sosial, kata Trisno, merupakan kebijakan kepala daerah yang diatur dalam instrumen hukum tingkat daerah, minimal peraturan wali kota. Sebagai hukuman, KTP pelanggar prokes ditahan sementara.

"Setelah bersangkutan menjalankan hukuman dengan memberikan batuan sembako kepada warga terpapar virus corona, lalu bersangkutan wajib datang ke kantor kami mengambil dokumen identitas kependudukannya. Seperti itu mekanisme sanksi sosial," ujar Trisno.

Dia tidak membeberkan jumlah pasti pelanggar prokes saat ini. Hingga saat ini, Pemkot Palu tetap melaksanakan operasi yustisi di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dalam rangka meminimalisasi penularan Covid-19.

"Sanksi sosial ini bukan hanya berlaku pada masyarakat beraktivitas secara individu yang tidak menerapkan prokes, tetapi juga berlaku bagi pelaku usaha," kata Trisno.

Sesuai instruksi Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, operasi yustisi oleh tim yang sudah dibentuk harus lebih masif dan optimal dijalankan. Operasi dilaksanakan petugas tiga kali dalam sehari.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement