Sabtu 24 Jul 2021 08:01 WIB

Ditjen Perhubungan Darat Tegas Tindak Angkutan Umum Ilegal

Keberadaan angkutan umum penumpang ilegal sangat merugikan masyarakat.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menggelar webinar bertajuk “Penegakan Hukum Angkutan Umum Ilegal Dalam Rangka Perlindungan Keselamatan Pengguna dan Keadilan Berusaha Angkutan Umum”, Jumat (23/7),
Foto: Istimewa
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menggelar webinar bertajuk “Penegakan Hukum Angkutan Umum Ilegal Dalam Rangka Perlindungan Keselamatan Pengguna dan Keadilan Berusaha Angkutan Umum”, Jumat (23/7),

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan sejumlah instasi. Acara yang dikemas secara virtual ini bertajuk “Penegakan Hukum Angkutan Umum Ilegal Dalam Rangka Perlindungan Keselamatan Pengguna dan Keadilan Berusaha Angkutan Umum” disiarkan melalui aplikasi Zoom serta live streaming Youtube Ditjen Perhubungan Darat, Jumat (23/7).

Berdasarkan rilis yang diterima, webinar ini bertujuan untuk memberikan solusi agar tidak ada lagi Angkutan Umum Ilegal yang beroperasi sehingga tercipta keadilan usaha bagi perusahaan Angkutan Umum yang resmi berizin dan menyediakan pelayanan Angkutan Umum yang aman dan nyaman untuk seluruh pengguna jasanya, khususnya di era pandemi Covid-19.

Pada acara ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Drs. Budi Setiyadi, S.H., M.Si., Kasi PJR Dit Gakkum, Korlantas Polri, AKBP Dodi Arifianto S.I.K, M.Sc, Ketua Umum DPP Organda, Ir. Adrianto Djokosoetono, MBA, Kadishub Provinsi DKI Jakarta, DR. Syafrin Liputo, ATD. M.T., serta beberapa jajaran di instansi, organisasi dan dunia usaha terkait.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Drs. Budi Setiyadi, S.H., M.Si mengatakan, pemerintah bertanggungjawab atas penyelenggaraan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau.

"Untuk itu, perusahaan angkutan umum baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek wajib memiliki izin penyelenggaraan untuk setiap perusahaan, agar terjamin kualitas pelayanan, kelaikan kendaraan, kualitas sumber daya manusia serta pengawasannya,” kata Drs. Budi Setiyadi, S.H., M.Si dalam sambutannya.

Sebagai langkah nyata dalam menertibkan keberadaan angkutan ilegal, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, mengajak pihak-pihak terkait untuk bersinergi serta mencari solusi dan menyusun langkah konkret untuk perlindungan pengguna jasa angkutan umum.

“Melalui kemajuan teknologi, pemerintah senantiasa berusaha untuk memberikan kemudahan dan percepatan dalam proses perizinan dengan harapan akan semakin banyak perusahaan-perusahaan baru memiliki izin yang sah setelah mengikuti prosedur dan persyaratan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata Budi.

Terdapat 2 (dua) jenis angkutan ilegal: Pertama, angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor dengan plat nomor berwarna kuning namun tidak dilengkapi dengan izin penyelenggaraan dan kartu pengawasan. Kedua, angkutan umum penumpang dengan kendaraan bermotor dengan plat nomor berwarna hitam, atau yang lebih dikenal istilah dengan travel gelap.

Dalam FGD ini disepakati, keberadaan angkutan umum penumpang ilegal sangat merugikan masyarakat baik selaku pengguna maupun selaku pemilik perusahaan angkutan umum yang legal.

Bagi masyarakat pengguna, angkutan umum penumpang ilegal ini tidak dapat dijamin kelaikan kendaraannya karena tidak dapat diketahui status uji KIR-nya terutama untuk yang menggunakan plat nomor berwarna hitam. Selain itu masyarakat pengguna juga tidak mendapat kepastian tarif, kepastian jadwal serta kepastian tiba di tempat tujuan dengan selamat.

Dalam webinar ini, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Dr. Syafrin Liputo, ATD. M.T juga menyebutkan kendala serta upaya yang telah dilakukan guna memberantas keberadaan angkutan umum ilegal di wilayahnya.

“Kami telah membentuk Tim Lintas Jaya yang terdiri dari Dinas Perhubungan, TNI dan Polri dalam melakukan pengawasan terhadap angkutan ilegal, pada tahun 2021, kami telah menindak sebanyak 151 kendaraan,” kata Syafrin.

Dalam pelaksanaan upaya penertiban ini, terdapat beberapa hambatan di lapangan, diantaranya penjemputan dengan sistem door to door service sehingga sulit dilakukan identifikasi serta adanya operasional angkutan ilegal yang dilindungi oleh oknum petugas.

“Kami bersama TNI Polri, secara konsisten menertibkan angkutan ilegal baik yang beroperasi di dalam kota algomerasi Jabodetabek maupun antar kota propindi dan target tahun ini dapat menertibkan terminal illegal di seluruh wilayah DKI Jakarta dari 76 lokasi menjadi 15 lokasi,” kata Syarifin.

“Selain itu kami melakukan edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan angkutan umum legal yang saat ini dipermudah dengan adanya aplikasi JaketBus,” tutup Dr. Syafrin Liputo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement