Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sri Mulyani

Sejarah Dan Perkembangan Asuransi Syariah

Eduaksi | Thursday, 22 Jul 2021, 19:06 WIB

Industri keuangan syariah semakin hari semakin berkembang, dibuktikan dengan banyaknya produk-produk keuangan syariah. Perbankan syariah, pasar modal syariah serta pegadaian syariah adalah sebagian bentuk lembaga keuangan syariah di Indonesia. Selain beberapa produk tadi masih terdapat produk keuangan syariah lainnya, salah satunya adalah asuransi syariah.

Asuransi syariah merupakan upaya saling melindungi serta tolong menolong dalam menghadapi suatu resiko. Dalam al-Qur’an surat Yusuf telah disebutkan praktik asuransi pada zaman Nabi Yusuf. Dimana ketika nabi Yusuf dipenjara, ia didatangi oleh seorang pelayan raja, yang bertanya mengenai mimpi yang alami sang raja.

“(Setelah pelayan itu berjumpa dengan Yusuf dia berseru), ‘Yusuf, hai orang yang amat dipercaya, terangkanlah kepada kami tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk yang dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan (tujuh) lainnya yang kering agar aku kembali kepada orang-orang itu dan mereka mengetahuinya.’ Yusuf berkata, ‘Hendaknya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan di masa itu mereka memeras anggur.'” (Surat Yusuf ayat 46-49)

Ayat tersebut menjelaskan upaya yang harus dilakukan untuk mengurangi atau bahkan menghindari resiko kekurangan pangan di masa paceklik yang akan terjadi saat itu. Bayangkan jika mereka tidak mengikuti perkataan nabi Yusuf, tentu resiko yang sangat besar akan terjadi. Mereka akan sulit bertahan hidup apabila masa paceklik datang tujuh tahun lamanya sedangkan persediaan pangan tidak ada.

Praktik asuransi syariah lainnya yang dilakukan pada masa pra-Islam adalah Aqilah. Yaitu jika ada seorang anggota salah satu suku dibunuh oleh anggota suku lainnya, maka suku atau keluarga pembunuh harus membayar sejumlah uang (uang darah) kepada keluarga atau suku korban yang dibunuh. Kemudian pada masa Rasulullah ï·º konsep ini diadopsi dan dikenal juga dengan istilah diyat. Hal ini dapat terlihat dalam sebuah hadis yang menceritakan mengenai pertengkaran dua orang Wanita dari suku Huzail, dimana salah seorang dari wanita tersebut melempar wanita lainnya dengan sebuah batu dan menyebabkan wanita itu meninggal beserta janin dalam kandungannya. Kemudian keluarga mereka mengadu kepada Rasulullah ï·º dan beliau memutuskan bahwa diyat janin dalam kandungannya adalah (memerdekakan) budak laki-laki atau perempuan. Dan beliau memutuskan bahwa diyat perempuan tersebut harus dibayar oleh kerabat perempuan pembunuh (dari pihak bapaknya), lalu beliau memutuskan pewarisan diyat itu kepada anak-anak dan ahli waris perempuan yang terbunuh tersebut. Selanjutnya hadis ini menjadi landasan diperbolehkannya asuransi jiwa.

Selain praktik diyat, terdapat praktik sosial lain yang dilakukan pada zaman Rasulullah ï·º diantaranya dalam Piagam Madinah terdapat kewajiban membayar uang tebusan oleh keluarga untuk membebaskan tawanan perang, praktik ini diterapkan bagi seluruh suku yang menetap di Madinah.

Seiring berjalannya waktu, praktik asuransi syariah pun semakin berkembang dan dibuktikan dengan bentuk serta sistem yang bermacam-macam pada saat ini. Beberapa bentuk asuransi syariah diantaranya adalah asuransi jiwa, pendidikan, kesehatan, haji dan sebagainya. Dimana praktik asuransi tersebut, tentu dilakukan sesuai dengan prinsip Islam.

Pada tahun 1979, perusahaan asuransi Syariah pertama berdiri di Sudan dengan nama Islamic Insurance Company Of Sudan dan berkembang di negara-negara lainnya, seperti Arab Saudi, UEA, hingga ke Malaysia, Brunei dan Indonesia. Sedangkan perusahaan asuransi pertama di Indonesia adalah PT. Syarikat Takaful Indonesia, yang berdiri tahun 1994. Per tahun 2015, terdapat 49 perusahaan asuransi syariah, asuransi umum, jiwa, maupun perusahaan reasuransi. Dan terus berkembang hingga saat ini.

Sumber :

Bayinah, A. N., Mardian, S., Mulyati, S., & Maulidha, E. (2017). Akuntansi Asuransi Syariah. Jakarta: Salemba Empat.

Otoritas Jasa Keuangan. (2016, Februari 16). Daftar Perusahaan Asuransi Umum, Jiwa dan Reasuransi dengan Prinsip Syariah. Retrieved from OJK: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Daftar-Perusahaan-Asuransi-Umum,-Jiwa-dan-Reasuransi-dengan-Prinsip-Syariah.aspx

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image