Rabu 21 Jul 2021 19:35 WIB

Arteria: Rangkap Jabatan Rektor UI Langgar Aturan

Arteria sarankan Rektor UI mundur saja dari jabatannya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof. Ari Kuncoro
Foto: istimewa
Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof. Ari Kuncoro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari fraksi PDIP, Arteria Dahlan, mengkritisi revisi Statuta Universitas Indonesia (UI) yang mengatur rangkap jabatan Ari Kuncoro sebagai Rektor UI dan Direksi BRI. Ia menuntut Ari mundur dari jabatannya.

Arteria menyebut UI memiliki slogan, Veritas (Kebenaran), Probitas (Jujur), Iustitia (Adil) sebagai kebanggaan. Tapi menurutnya, ulah sang rektornya sangat memalukan. Ia mempertanyakan Ari yang mengambil jabatan komisaris BUMN walau berstatus Rektor UI.

Baca Juga

"Yang bersangkutan harusnya mundur saja jadi rektor kalau punya keinginan lain. Ngurusin UI saja kalau benar-benar diurus itu waktunya sangat kurang, apalagi kalau harus berbagi perhatian walau jadi komisaris sekalipun," kata Arteria kepada wartawan, Rabu (21/7).

Arteria menyatakan, rangkap jabatan Ari bermasalah. Sebab Peraturan Pemerintah No 75 tahun 2021 terbit setelah Ari menduduki jabatan rangkap selaku Komisaris BRI.

 

"Rangkap jabatan tersebut melawan hukum, karena yang bersangkutan saat merangkap jabatan masih memakai statuta lama yakni PP 68/2013, dan demi hukum harusnya bisa diberhentikan oleh Mendikbud Ristek," ujar Arteria, yang juga alumnus FHUI.

Arteria menuding segala penerimaan yang dilakukan dengan cara melawan hukum bisa dikatagorikan perilaku koruptif. Ia merujuk pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor.

Atas dasar ini, Arteria menyarankan, mahasiswa UI terus menyuarakan rangkap jabatan Ari dengan gunakan kanal konstitusional sebagai upaya aksi. Caranya bisa judicial Review PP ke MA, Gugat SK ke PTUN, laporan Maladministrasi ke Ombudsman dan kalau ada perilaku koruptif laporkan ke penegak hukum.

"Jadi Veritas, Probitas, Iustitia itu bagi anak UI harus dalam setiap gerak langkah hidup dan kehidupan. Itu yang membedakan kita dengan yang lain bukan?" ucap Arteria.

Diketahui statuta UI pada pasal yang mengatur rangkap jabatan berubah. Dalam salinan PP 75/2021 yang diteken Jokowi pada 2 Juli 2021, Pasal 39 huruf c menyatakan seorang rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang rangkap sebagai direksi pada BUMN atau BUMD atau swasta.

Poin ini jelas berbeda dengan aturan pada PP 68 Tahun 2013 yang tegas menyatakan rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat pada BUMN atau BUMD atau swasta.

Aturan baru yang diterbitkan Jokowi ini sekaligus melanggengkan posisi Ari Kuncoro yang rangkap jabatan antara rektor UI dan wakil komisaris BRI. Selain itu, huruf e Pasal 35 PP 68 tahun 2013 yang menyatakan rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI juga dihapus dalam aturan baru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement