Rabu 21 Jul 2021 00:10 WIB

Statuta UI Diubah, Malaadministrasi Harus Tetap Ditertibkan

Dibuatnya peraturan rektor dilarang rangkap jabatan untuk hindari konflik kepentingan

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Agus Yulianto
Universitas Indonesia (UI)
Foto: Humas UI
Universitas Indonesia (UI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais menanggapi adanya perubahan dalam Statuta UI terkait dengan rangkap jabatan rektor. Menurut Indraza, malaadministrasi yang pernah terjadi tidak bisa begitu saja dihapuskan setelah statuta direvisi.

Sebelumnya, di dalam Statuta UI yang belum direvisi dituliskan bahwa rektor tidak bisa rangkap jabatan apapun. Di dalam statuta yang sudah direvisi, rektor masih bisa rangkap jabatan asalkan bukan sebagai pejabat perguruan tinggi, direksi badan usaha, pejabat struktural pemerintah, dan pengurus partai politik.

Menurut Indraza, rektor yang pernah mengalami malaadministrasi harus dilakukan tertib administrasi. "Jadi kalau mau tertib administrasi, kami berharap bahwa ada mekanisme untuk menghentikan dulu dan mengangkat kembali jika memang yang bersangkutan ditunjuk kembali," kata Indraza, dihubungi Republika, Selasa (20/7).

Dia menegaskan, peraturan tertib administrasi yakni ketika ada pelanggar harus ditertibkan. Penghentian sebagai rektor menjadi bentuk tertib administrasi. Setelah itu, orang yang bersangkutan bisa diangkat kembali menjadi rektor dengan statuta yang sudah direvisi.

Selain itu, Ombudsman menyayangkan, perubahan statuta ini. Sebab, maksud awal dibuatnya peraturan rektor dilarang rangkap jabatan adalah untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan antara universitas dengan badan lainnya.

"Dengan dicabutnya itu, kami menyayangkan. Apalagi dicabutnya poin mengenai terkait dengan potensi benturan kepentingan," kata Indraza menambahkan.

Terkait hal ini, Indraza mengusulkan, agar dibentuk sebuah mekanisme atau perangkat yang bisa mengawasi potensi terjadinya suatu konflik kepentingan. Diharapkan, para pejabat di satu universitas tidak melakukan tindakan yang menimbulkan benturan kepentingan tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement