Selasa 20 Jul 2021 18:56 WIB

Polisi Usut Pemotongan BST Warga Mimika Barat

Warga Mimika Barat hanya terima BST senilai Rp 50 ribu saja.

Wilayah timur Kabupaten Mimika, Papua Barat. Tim penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Papua, kini tengah mengusut dugaan pemotongan bantuan sosial tunai (BST) warga kurang mampu di wilayah Distrik Mimika Barat.
Foto: Istimewa
Wilayah timur Kabupaten Mimika, Papua Barat. Tim penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Papua, kini tengah mengusut dugaan pemotongan bantuan sosial tunai (BST) warga kurang mampu di wilayah Distrik Mimika Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA - Tim penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Papua, kini tengah mengusut dugaan pemotongan bantuan sosial tunai (BST) warga kurang mampu di wilayah Distrik Mimika Barat. Pemotongan BST ditengarai dilakukan oleh oknum petugas kampung (desa) hingga RT.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto, di Timika, Selasa (20/7), mengatakan saat ini tiga orang penyidik Unit Tipikor Polres Mimika sedang berada di Kokonao, ibu kota Distrik Mimika Barat. Petugas mengumpulkan data-data terkait pemotongan BST dari setiap warga kurang mampu itu.

Baca Juga

"Anggota kami sekarang berada di Kokonao untuk mengecek sekaligus mengumpulkan data-data terkait kebenaran informasi adanya pemotongan BST kepada setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang dilakukan oleh oknum petugas yang membagikan dana bantuan itu. Rencananya paling cepat mereka tiga hari berada di Kokonao," tutur AKP Hermanto.

Berdasarkan informasi dan laporan yang diterima Polres Mimika, setiap KPM yang berdomisili pada tujuh kampung (desa) di Mimika Barat itu hanya menerima BST senilai Rp 50 ribu, padahal seharusnya mereka menerima Rp 300 ribu per bulan.

"Informasi yang kami terima, ada yang hanya terima Rp 50 ribu per KPM per bulan. Padahal alokasinya Rp 300 ribu per bulan. Yang jelas PT Pos Indonesia telah menyalurkan dana itu ke distrik (kecamatan) dan selanjutnya dari distrik diteruskan ke setiap kampung dan RT. Petugas mana saja yang melakukan pemotongan, itu yang sementara sedang kami selidiki," ujar AKP Hermanto.

Sejauh ini Polres Mimika belum mendapatkan data pasti berapa banyak KPM di wilayah Distrik Mimika Barat yang menerima BST alokasi 2021 yang dibayarkan selama empat bulan terhitung mulai Januari hingga April. "Data penerima BST di Mimika Barat belum kami dapatkan secara rinci. Yang jelas dana itu dikirim dari pusat (Kementerian Sosial) ke Kantor Pos Timika dan selanjutnya dibagikan ke setiap KPM yang sudah terdata di pusat. Khusus untuk distrik di wilayah pedalaman dan pesisir yang jauh dari kota, pendistribusiannya bekerja sama dengan pihak pemerintah distrik setempat," jujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement