Jumat 16 Jul 2021 22:11 WIB

Guru Diminta Usulkan Siswa yang Belum Terdaftar KJP Plus

Siswa yang tidak mampu harus didaftarkan KJP Plus.

Seorang siswi tengah menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Seorang siswi tengah menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para guru di sekolah diminta aktif mengusulkan anak didik yang orang tuanya tidak mampu jika namanya belum terdaftar dalam bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat, Uripasih mengatakan, sedianya pelajar penerima KJP Plus sudah terdata di Dinas Sosial DKI Jakartayang nantinya diverifikasi oleh pihak sekolah.

Ia berkata, jika tidak mampu siswa memang harus didaftarkan. Pemkot Jakarta Pusat meminta adanya kolaborasi dari RT setempat melihat ada siswa yang tidak mampu. "Guru-guru juga kami minta untuk melihat, kalau ada anak yang tidak mampu harap didaftarkan," kata Uripasih di Jakarta, Kamis (14/7).

Uripasih mengatakan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang menentukan pencairan dana tahap 1 dan tahap 2, mengingat dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening siswa. Pemprov DKI Jakarta menjadwalkan pencairan dana KJP Plus bagi pelajar adalah Rabu, 14 Juli.

Besaran dana KJP Plus 2021 disesuaikan berdasarkan tingkat sekolah, yakni untuk SD/sederajat sebesar Rp 250 ribu, SMP Rp 300 ribu, SMA Rp 420 ribu, SMK Rp 450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rp 300 ribu per bulan. Kegunaan KJP Plus selain untuk membiayai pendidikan atau SPP tambahan khusus, juga untuk membeli kebutuhan pangan demi kecukupan gizi serta kebutuhan pendidikan anak, termasuk untuk komunikasi pembelajaran jarak jauh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement