Jumat 16 Jul 2021 20:57 WIB

Pemkab Boyolali Imbau Warga Sholat Idul Adha di Rumah Saja

Pemotongan hewan kurban dianjurkan di RPH dan dapat dilaksanakan Hari Tasyrik.

Pemkab Boyolali Imbau Warga Sholat Idul Adha di Rumah Saja (ilustrasi).
Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA
Pemkab Boyolali Imbau Warga Sholat Idul Adha di Rumah Saja (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BOYOLALI -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali mengimbau warga melaksanakan Shalat Idul Adha di rumah saja saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan laju penyebaran COVID-19.

Masyarakat diminta tetap mengedepankan protokol kesehatan dengan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi, kata Bupati Boyolali M Said Hidayat di Boyolali, Jumat (16/7).

"Hal ini, sesuai instruksi Menteri Agama, agar tidak melaksanakan Shalat Idul Adha bersama-sama, karena saat ini masih pandemi," kata M Said.M Said meminta masyarakat berniat ibadah di rumah saja.

Pihaknya berharap masyarakat dapat mematuhi aturan pemerintah. "Tentunya niat ibadah, Tuhan Yang Maha Esa akan mencatat," kata M Said.

Dia menjelaskan, pihaknya berharap masyarakat dalam acara penyembelihan hewan kurban tetap menjaga protokol kesehatan sesuai panduan Menteri Agama. "Penyembelihan hewan kurban waktunya dapat disesuaikan yang terpenting semua menegakkan protokol kesehatan," katanya.

Selain itu, Wakil Bupati Wahyu Irawan juga mengimbau warga tidak mengadakan takbir keliling mengingat status Boyolali masih zona resiko sedang COVID-19 atau warna oranye dalam rangka mengurangi mobilitas warga yang masih tinggi pada masa pandemi.

Pemkab Boyolali mengimbau warga masyarakat untuk ibadah Shalat Idul Adha di rumah masing-masing. Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama No.17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, Shalat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun 1442 H atau 2021 M di wilayah PPKM Darurat.

"Pada SE itu, salah satunya menyebutkan Sholat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H atau 2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan," kata Wabup.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau warga yang melaksanakan pemotongan hewan kurban dianjurkan di Rumah Pemotongan Hewan Ampel, hal ini, sesuai anjuran Pemerintah.

Menurut Wabup, pemotongan hewan kurban dianjurkan di RPH dan dapat dilaksanakan Hari Tasyrik atau tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah 1442 Hijriyah. Apabila tidak memungkinkan dapat dilaksanakan di tempat terbuka dengan tetap protokol kesehatan yang ketat.

Namun, pihak panitia yang melaksanakan pemotongan hewan kurban dan membagikan dagingnya sehingga diharapkan tidak menimbulkan kerumunan. Bahkan, kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement