Kamis 15 Jul 2021 11:50 WIB

Berapa Ukuran dan Jumlah Batu untuk Melempar Tiga Jumrah?

Jamaah haji berkewajiban lakukan jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Jamaah haji berkewajiban lakukan jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah. Ilustrasi lempar jumrah
Foto: Republika/Syahruddin El-Fikri
Jamaah haji berkewajiban lakukan jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah. Ilustrasi lempar jumrah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Meski ditampilkan sebagai alat menimpuk syetah, ukuran batu untuk jumroh tidak besar. Batu ini diambil dari Muzdalifah ketika mabit (bermalam) pada tanggal 10 Dzulhijjah, atau bisa juga sebagian diambil dari Muzdalifah dan selebihnya diambil dari sekitar Mina. 

"Adapun besar ukuran batunya adalah sebesar biji asam dan tidak runcing," kata Gus Arifin dalam bukunya Ensikloped Fiqih Haji dan Umrah" 

Baca Juga

Karena para ulama fiqih memberikan gambaran tentang ukuran batunya adalah lebih besar dari kacang humus (kacang arab) tapi lebih kecil dari kacang kenari atau sebesar ruas jari kelingking. Melempar jumrah tidak boleh dengan besi, tembaga atau sejenisnya. 

"Dai Abu Zubair, dari Jabir ra, bahwasanya saya melihat Rasulullah SAW melempar jumroh dengan kerikil kecil seukuran kacang. (Abu Isa At-Tirmidzi) berkata: Hadits semakna diriwayatkan dari Sulaiman bin Amr bin al-Ahwash dari ibunya, yaitu Ummu Jundub Al-Azdiyan, Ibnu Abbas, Al-Fadhl bin Abbas, Abdurrahman bin Utsman Al-Taimi dan Abdurrahman bin Muadz, Abu Isa berkata, “Ini merupakan hadits hasan sahih dan merupakan pendapat yang dipilih oleh para ulama, yaitu hendaknya melempar jumroh dengan kerikil sebesar kacang." (HR Tirmidzi).

Kerikil dapat diambil di Muzdalifah atau Mina dan makruh hukumnya memungut batu di sekitar tempat melempar jumrah. Dimakruhkan juga memecah batu, dan dibolehkan mencuci batu kerikil berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas RA bahwa beliau mencuci batu kerikil.  

Jumlahnya ada 49 butir bagi nafar awal melontar jumrah sampai  12 Dzulhijah, tujuh puluh butir bagi nafar tsani menyelesaikan lontar jumrah sampai 13 Dzulhijah. Tujuh butir untuk melempar jumrah aqabah pada hari nahar hari raya Idul Adha yaitu 10 Dzulhijah, kemudian selebihnya untuk hari-hari tasyrik tanggal (11-12-13 Dzulhijah). 

"Sebanyak 12 butir untuk setiap harinya, masing-masing tujuh butir untuk melontar jumrah Ula, jumrah Whustha dan jumrah Aqabah," katanya.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement