Selasa 13 Jul 2021 22:40 WIB

Pemkab Lumajang Maksimalkan WFH Saat Status Zona Hitam

ASN yang diberlakukan WFH wajib melakukan presensi masuk dan pulang kerja.

Pemkab Lumajang Maksimalkan WFH Saat Status Zona Hitam (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
Pemkab Lumajang Maksimalkan WFH Saat Status Zona Hitam (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,LUMAJANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memaksimalkan bekerja dari rumah atau work from homw (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) saat kabupaten itu berstatus zona hitam untuk tingkat mobilitas saat PPKM Darurat hasil Evaluasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

"Dipandang perlu melakukan pengaturan sistem kerja bagi ASN," kata Sekda Lumajang Agus Triyono di Lumajang, Selasa (13/7).

Sekda Lumajang mengeluarkan Surat Edaran No. 800/ 2053/ 427.72 / 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemkab Lumajang yang diberlakukan pada 13 Juli 2021.

"Kantor kecamatan dan kantor kelurahan diterapkan 75 persen WFH, 25 persen bekerja di kantor (WFO)," ucapnya.

Ia menjelaskan instansi pelayanan, seperti RSUD, Puskesmas, Dispendukcapil, Satpol PP, Dishub, DPMPTSP, BPRD dan BPBD menerapkan sistem kerja 50 persen WFH dan 50 persen WFO.

Sebagai pengawasan mobilitas, lanjut dia, ASN yang diberlakukan WFH wajib melakukan presensi masuk dan pulang kerja, mengisi aktivitas harian sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya pada aplikasi SiPerlu. Selain itu, melaporkan hasil kerjanya kepada atasan langsung secara tertulis serta siap setiap saat jika dibutuhkan untuk melaksanakan tugas di kantor (WFO).

Ia mengatakan kepala perangkat daerah maupun atasan langsung wajib melakukan pengawasan melekat pada setiap ASN dalam melakukan presensi masuk dan pulang kerja, pengisian aktivitas harian serta melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, baik yang menerapkan sistem kerja WFH maupun WFO.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement