Selasa 13 Jul 2021 19:50 WIB

Organisasi Keagamaan Dorong Perubahan Diksi RUU Minol

Organisasi keagamaan minta agar RUU Larangan Minol diubah diksinya

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Esthi Maharani
Petugas memperlihatkan sejumlah hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa minuman beralkohol
Foto: Mohamad Hamzah/ANTARA
Petugas memperlihatkan sejumlah hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa minuman beralkohol

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) mendorong agar nama rancangan undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) diubah diksinya menjadi pengendalian atau pengaturan. Pasalnya dalam sejumlah kegiatan agama Kristen, ada momen di mana mereka minum alkohol.

Salah satunya ketika melakukan Perjamuan Kudus atau Perjamuan Suci. Di mana umat Kristen akan meminum anggur yang dituangkan dalam cawan.

"Kami minta Baleg memertimbangkan bukan ‘larangan’, melainkan ‘pengendalian’," ujar perwakilan dari PGI, Pdt H. Lokra dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (13/7).

Di samping itu, penggunaan kata larangan membuat seakan-akan masyarakat Indonesia sulit diatur dalam konsumsi minuman beralkohol. Padahal sejak kecil, pembinaan terkait buruknya alkohol sering disampaikan.

"Tidak semua hal harus diatur dan dilarang dengan undang-undang, karena beragam tradisi di Nusantara yang masih terkait dengan minuman beralkohol," ujar Lokra.

Hal senada juga disampaikan perwakilan Wali Umat Budha Indonesia (Walubi), Philip K. Widjaja. Menurutnya, cakupan terkait minuman beralkohol sangatlah luas, mulai dari produksi, distribusi, penjualan, hingga konsumsi.

Untuk itu, ia mendorong agar RUU tersebut fokus pada pengaturan atau pengendalian terhadap minuman beralkohol. Termasuk pengaturan terkait pengecualian terhadap agama dan budaya yang dalam situasi tertentu harus mengkonsumsi alkohol.

"Kami menilai yang paling tepat adalah pengendalian atau pengaturan minuman beralkohol," ujar Philip.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, nama rancangan undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) masihlah sama hingga saat ini. Sesuai dengan yang ditetapkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021.

"Sejauh ini judul RUU masih Larangan Minuman Beralkohol karena menjadi keputusan di Prolegnas 2021,” ujar Baidowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement