Selasa 13 Jul 2021 18:02 WIB

Moeldoko: Vaksin Berbayar Akomodasi Keinginan Rakyat

Moeldoko mengatakan vaksinasi berbayar demi mengakomodasi keinginan masyarakat.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, mengatakan program vaksinasi gotong royong (VGR) individu alias berbayar diambil demi mengakomodasi keinginan masyarakat. Program ini dibuat untuk menambah opsi vaksinasi yang bisa diambil masyarakat, tanpa menghapus vaksinasi gratis yang selama ini sudah berjalan. 

"Tidak akan menggantikan atau menghapus program vaksin rakyat yang diberikan pemerintah secara gratis," ujar Moeldoko, Selasa (12/7). 

Baca Juga

Moeldoko memastikan komitmen pemerintah untuk memberikan vaksin Covid-19 gratis kepada masyarakat. Pemerintah, ujar mantan panglima TNI ini, bahkan mempercepat target pemberian dari 1 juta dosis per hari di bulan Juli menjadi 2 juta dosis per hari pada Agustus 2021. 

Vaksinasi gotong royong, menurut Moeldoko, juga merupakan wujud dukungan dari para pengusaha dan industri. Moeldoko menyampaikan, para pengusaha berinisiatif membantu pemerintah untuk mempercepat laju vaksinasi Covid-19. 

"Vaksinasi gotong royong ini diadakan untuk memberikan pilihan bagi masyarakat dalam mendapatkan vaksin secara mandiri di samping vaksinasi program pemerintah yang digelar gratis. Tidak ada unsur paksaan, yang mampu silahkan dan bisa mengurangi beban anggaran negara," kata Moeldoko.

Moeldoko menambahkan, rencananya vaksin berbayar  juga akan tersedia di bandara untuk melayani para pemegang paspor asing di Indonesia. Adapun target sasaran penerima vaksin adalah untuk individu. Seluruh penerima juga harus dinaungi badan usaha atau lembaga tempat ia bekerja. 

Sebelumnya, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi menyebutkan badan hukum atau usaha dapat melaksanakan vaksinasi gotong royong untuk individu. Kemudian, aturan ini diubah menjadi Permenkes Nomor 19 Tahun 2021. Dalam Pasal 5 ayat 5 disebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu atau perorangan pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement