Selasa 13 Jul 2021 05:27 WIB

Ketua Pansus: Keberhasilan Otsus Papua Ada di Partai Politik

Kerja keras DPR dan pemerintah merevisi UU Otsus Papua harus didukung partai politik.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Otsus Papua Komarudin Watubun
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Otsus Papua Komarudin Watubun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR bersama pemerintah sepakat akan menetapkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua untuk disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna pekan ini. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Otsus Papua, Komarudin Watubun, menilai keberhasilan revisi UU Otsus Papua yang akan disahkan tersebut sangat tergantung dengan partai politik. 

"Saya mau berpesan kepada seluruh partai politik, partai politik lah yang menentukan pemimpin-pemimpin lokal lewat kepala daerah. Jadi sudah dengan susah payah kita mempersiapkan regulasi yang baik tapi kalau pilkada kita mengusulkan calon-calon yang tidak punya kapasitas itu juga menjadi masalah," kata Komarudin dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I revisi UU Otsus Papua, Senin (12/7).

Baca Juga

Politikus PDIP itu berharap agar kerja keras DPR dan pemerintah merevisi UU Otsus Papua hari ini ikut didukung oleh partai politik. Ia juga berharap agar revisi UU Otsus Papua yang dilakukan saat ini dapat membuat Papua menjadi lebih baik kedepan

"Itu harus menjadi prinsip, dan kuncinya ada dalam tangan partai politik, karena dia akan melahirkan pemimpin-pemimpin kabupaten kota yang akan melaksanakan undang-undang ini," ujarnya.

Sebelum menutup rapat, Komarudin juga mengapresiasi kerja pemerintah yang berpartisipasi dalam penyusunan revisi UU Otsus Papua tersebut, diantaranya Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Adanya 19 pasal yang direvisi dalam UU Otsus Papua tersebut membuktikan bahwa pemerintah serius memikirkan nasib Papua kedepan.

"Terima kasih karena pemerintah begitu terbuka sampai kita bisa membahas yang tadinya diusulkan 3 pasal kita bahas sampai 19 pasal, ini menunjukkan kesungguhan pemerintah untuk melihat masa depan Papua yang lebih baik," tuturnya.

Sebelumnya, Pansus Otsus Papua menggelar agenda rapat pengambilan keputusan tingkat I revisi UU Otsus Papua. Seluruh fraksi DPR, dan DPD, sepakat membawa revisi UU Otsus Papua untuk disahkan dalam pembicaraan tingkat II/rapat paripurna yang dijadwalkan akan digelar Kamis (15/7) mendatang.

"Setelah tadi penyampaian pendapat fraksi-fraksi, dari sembilan fraksi dan Komite I DPD RI semua menyatakan menerima dan menyetujui pembahasan rancangan perubahan ini untuk ditetapkan menjadi undang-undang, dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim saya mengesahkan ini untuk dibawa ke paripurna," kata Komarudin. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement