Senin 12 Jul 2021 21:01 WIB

Disdik Depok Putuskan Kembali Berlakukan PJJ

Disdik Depok Putuskan Kembali Berlakukan PJJ, Ini Peraturannya

Rep: Rusdi Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
Disdik Depok Putuskan Kembali Berlakukan PJJ, Ini Peraturannya. FOTO:   Pembelajaran jarak jauh (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Irfan Anshori
Disdik Depok Putuskan Kembali Berlakukan PJJ, Ini Peraturannya. FOTO: Pembelajaran jarak jauh (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, memutuskan untuk kembali memberlakukan Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada tahun ajaran baru 2021/2022 ini. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 420/367/Huk/Disdik tentang Pembelajaran Tahun Pelajaran 2021/2022 Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.

SE yang diterbitkan pada 10 Juli tersebut dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, Nomor : 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor : HK.01.08/Menkes/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga

"Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok dengan dinas/instansi terkait, Pemkot Depok memutuskan tidak mengijinkan satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran 2021/2022," ujar Kepala Disdik Kota Depok, Mohammad Thamrin di Balai Kota Depok, Senin (12/7).

Adapun larangan melakukan pembelajaran secara tatap muka berlaku kepada seluruh satuan pendidikan. Mulai dari PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan Lembaga Pendidikan Non Formal.

"Sehubungan dengan hal tersebut, satuan pendidikan diminta untuk memperhatikan hal-hal berikut. Pertama, melaksanakan pembelajaran tahun pelajaran 2021/2022 dengan BDR/PJJ mulai 19 Juli 2021," jelas Thmarin.

Lanjut Thamrin, pelaksanaan jam belajar mulai pukul 07.00-12.00 WIB, setiap hari Senin sampai Jumat. Pembelajaran disesuaikan dengan jadwal pelajaran masing-masing satuan pendidikan.

Poin ketiga, sebelum dan sesudah dilakukan pembelajaran, guru wajib menyapa siswa dan memimpin doa bersama.Keempat, selama pembelajaran masa pandemi Covid-19 siswa berada dirumah dengan pengawasan dari orang tua/wali.

Kelima, selama kegiatan pembelajaran guru berada di satuan pendidikan masing-masingdan difasilitasi media pembelajaran jarak jauh. Keenam, satuan pendidikan memfasilitasi bahan pembelajaran bagi siswa yang tidak memiliki sarana PJJ.

Ketujuh, pembelajaran di setiap satuan pendidikan agar dilaksanakan kegiatan belajar yang kreatif dan menyenangkan. Kedelapan, selama pembelajaran daring, siswa maupun guru mengenakan seragam sesuai ketentuan yang ditetapkan sekolah masing-masing.

Kesembilan, satuan pendidikan dapat memfasilitasi layanan klinik belajar bagi siswa yang memerlukan pelayanan khusus maksimal satu jam dengan cara, guru atas izin orang tua melakukan kunjungan ke rumah atau memanggil siswa datang ke sekolah maksimal tiga orang per hari.

"Kesepuluh, satuan pendidikan secara berkala melakukan penyemprotan desinfektan. Kesebelas, pelaksanaan BDR akan dievaluasi setelah tiga bulan dengan melihat kondisi pandemi Covid-19 di Kota depok. Keduabelas, untuk menjaga kesehatan dan keselamatan, harus dipastikan dalam melaksanakan BDR tetap menerapkan protokol kesehatan," pungkas Thamrin. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement