Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hesti Purnama

Gadai aman dan memahami akad rahn (Gadai)

Agama | Monday, 12 Jul 2021, 18:02 WIB

Tampa kita sadari pandemi covid 19 sudah berjalan hampir1 tahun lebih lamanya, tentu saja banyak sekali dampak yang telah ditimbulkan terutama di dalam perekonomian masyrakatdan negara kita. Pada saat situasi seperti ini pastinya banyakpengeluaran yang diluar kebiasaan ini sebenarnya untukmemenuhi keinginan semata alias gak butuh-butuh banget. Tapikalau memang ada kebutuhan yang memang harus dipenuhi, kitadapat memanfaatkan pergadaian. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak, yang digunakan sebagaijaminan atas pinjaman yang diberikan oleh penerima gadai. Gadai sendiri ada yang konvensional dan syariah, ada yang dikelola oleh pemerintah dan swasta. Sebelum mulai gadai, yuk kita kenalan sama gadai syariah.

Demikian dengan beberapa pengertian rahn tersebut dapatkita pahami rahn (gadai) menjadikan suatu barang sebagaipengikat dalam hutang yang di mungkinkan pihak yang berhutang untuk mengambil hutang dengan cara mengambi hakguna dari barang jaminan tersebut. Bagi barang yang dijadikanjaminan jenis barang barang yang bernilai sehingga memilikinilai manfaat. Suatu barang di ukur berharga ketikakemungkinan memperoleh nilai manfaat dari barang itu.

Serta berdasarkan definisi rahn yang di paparkan bahwapara ulama di atas menyimpulkan yang dimaksud dengan rahnitu adalah suatu akad perjanjian menyerahkan barang sebagaijaminan atas hutang seseorang hingga orang yang bersangkutanboleh mengambil hutangnya. Maka dari itu fungsi dari suatubarang yang menjadi jaminan yaitu untuk memberikankepercayaan,, ketenangan, dan keamanan atas hutang yang dipinjamkan.

▪LandasanHukumRahn

a. Al-Qur’anArtinya: “sesungguhnya Dan apabila kamu dalamperjalanan sedangh kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaknya da barang tanggungan yang di pegang. (Al-Baqarah:283)

b. Hadits Rasulullah SAW pernah membeli makanan dengancara berhutang dari seseorang Yahudi dan Rasulullah SAW menggadaikan baju besinya”.(H.R. Bukhari dan Muslim)

c. IjmaSejumlah ulama bersepakat bahwa hukum rahn (gadai) diperbolehkan tetapi itu tidak diwajibkan sebab barang gadaihanya sebagai jaminan saja jika kedua belah pihak tidak salingpercaya maka hendaklah orang yang dipercayai menunaikanamanatnya (membayar hutang) dengan baik. Alasan para jumhurulama menyepakati kebolehan atas status hukum mengenaigadai berdasarkan pada kisah Nabi Muhammad SAW yang menggadaikan baju besinya untuk mendapatkan makanan dariorang Yahudi.

▪RukunRahn

Dalam pelaksanaannya, mayoritas ulama memandang terdapatempat rukun rahn, yaitu:

oBarangyangdigadaikan(marhun)oUtang (marhunbihi)oIjabqabul(shighat)oDuapihakyangbertransaksiyaitu,pemberigadai(rahin) danpenerimagadai(murtahin)▪Hal yangmembedakantransaksisyariahdengankonvensionaladalahadanyaakad.Akadyangdigunakandalamtransaksirahnadalah:

1. Qardh al-hasan, akad ini digunakan rahin untuk tujuankonsumtif, oleh karena itu rahinakan dikenakan biayaperawatan dan penjagaan barang gadai (marhun) oleh pergadaian (murtahin). Ketentuannya:

a. Barang gadai hanya dapat dimanfaatkan dengan jalanmenjual, seperti emas, barang elektronik, dan lain sebagainya.

b. Karena bersifat sosial, maka tidak ada pembagian hasil. Pergadaian hanya diperkenankan untuk mengenakan biayaadministrasi kepada rahin.

2. Mudharabah, akad yang diberikan bagi rahin yang inginmemperbesar modal usahanya atau untuk pembiayaan lain yang bersifat produktif. Ketentuannya:

a. Marhun dapat berupa barang bergerak maupun barang tidakbergerak seperti: emas, elektronik, kendaraan bermotor, tanah, rumah, dan lain-lain.

b. Keuntungan dibagi setelah dikurangi dengan biayapengelolaan marhun.

3. Ba’i Muqayyadah, akad ini diberikan kepada rahin untukkeperluan yang bersifat produktif. Seperti pembelian alatkantor atau modal kerja. Dalam hal ini murtahin juga dapatmenggunakan akad jual beli untuk barang atau modal kerjayang diinginkan oleh rahin. Marhun adalah barang yang dimanfaatkan oleh rahin ataupun murtahin.

4. Ijarah, akad yang objeknya adalah pertukaran manfaatuntuk masa tertentu. Bentuknya adalah murtahin menyewakantempat penyimpanan barang. Penerima gadai (murtahin) dapatmenyewakan tempat penyimpanan barang (deposit box) kepada nasabah. Pada akad ini, nasabah menitipkan barangjaminannya di pergadaianselama masa pinjaman. Atas penitipan tersebut, pergadaian membebankan ujrah (biayasewa/ fee) dari nasabah sesuai tarif yang telah ditentukan dan disepakati oleh kedua belah pihak dalam akad ijarah.

▪Tujuandan Pegadaian

Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakanpelayanan bagikemanfaatan masyarakat umum dan sekaligusmemupuk keuntunganberdasarkan prinsip pengelolaan yang baik. Oleh karena itu Pegadaian bertujuan sebagai berikut :

1. Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaankebijaksanaan danprogram pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasionalpada umumnya melalui penyaluran uang pembiayaan/pinjaman atas dasar hokum gadai.

2. Pencegahan praktik ijon, pegadaian gelap, dan pinjaman tidakwajar lainnya.

3. Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai syariah memilikiefekjarring pengaman social karena masyarakat yang butuhdanamendesak tidak lagi dijerat pinjaman/pembiayaan berbasisbunga.

4. Membantu orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengansyarat mudah.

Sumber:

Buku Literasi Keuangan Tingkat Perguruan Tinggi Seri “IndustriJasa Keuangan Syariah”

https://dsnmuiinstitute.com/literasi/meminjam-uang-di-lembaga-gadai-syariah/

Muslim, “pengertian rahn dan penjelasan nya menurut ulama”,

https://harianmuslim.com/transaksi /produk-bank-syariah/pengertianrahn- dan-penjelasannya-menurutulama/

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image