Ahad 11 Jul 2021 21:22 WIB

KPU akan Melaksanakan PSU Yalimo Sesuai Putusan MK 

Pemilihan ulang harus dilaksanakan dalam waktu 120 hari sejak putusan MK.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Ketua KPU RI, Ilham Saputra
Foto: Ist
Ketua KPU RI, Ilham Saputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah MK selesai mengucapkan putusan perselisihan hasil pilkada Yalimo, massa yang diduga pendukung pasangan calon nomor urut 1 membakar sejumlah gedung pemerintahan dan fasilitas publik. 

"Prinsipnya kita akan lanjutkan PSU sesuai putusan MK," ujar Ketua KPU RI Ilham Saputra kepada Republika, Ahad (11/7). 

Baca Juga

Dia mengatakan, dua anggota KPU RI bahkan berada langsung di Papua untuk melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten Yalimo selaku pelaksana putusan MK. Namun, kedua anggota KPU RI yang dimaksud belum dapat memberikan informasi saat dihubungi Republika karena mengaku sedang dalam pesawat untuk kembali ke Jakarta.

Dalam putusan nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Lakius Peyon-Nahum Mabel, MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 Erdi Darbi-John W Will. PSU diikuti pasangan Lakius-Nahum dan KPU dapat membuka kesempatan bagi pasangan calon baru, termasuk John W Will sepanjang memenuhi persyaratan. 

 

MK memerintahkan pemilihan ulang harus sudah dilaksanakan dalam tenggang waktu 120 hari kerja sejak putusan diucapkan pada 29 Juni lalu. KPU harus menetapkan dan mengumumkan hasil PSU serta melaporkan hasilnya kepada MK dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah penetapan rekapitulasi hasil PSU. 

Buntut dari aksi pembakaran, ribuan warga mengungsi. Saat ini, sebagian masih bertahan di kantor-kantor polisi maupun TNI, sementara sebagian lagi menuju ke wilayah Jayawijaya. 

"Masyarakat sebagian ke Jayawijaya dengan keluarganya dan sebagian masih di kantor-kantor polisi dan TNI," ungkap Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal kepada Republika, Ahad (11/7).

Dia menjelaskan, secara umum, situasi yang berkaitan dengan kerusuhan di Yalimo beberapa waktu lalu sudah terkendali. Situasi di Kabupaten Yalimo, Papua, secara umum kondusif. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement