Kamis 08 Jul 2021 09:30 WIB

Fatwa Mesir tentang Hukum Memelihara Anjing Bagi Muslim

Lembaga Fatwa Mesir menanggapi pertanyaan masyarakat di media sosial.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Fatwa Mesir tentang hukum memelihara anjing bagi Muslim
Foto: EPA/Lee Byeong Chun
Fatwa Mesir tentang hukum memelihara anjing bagi Muslim

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Lembaga Fatwa Mesir Dar al-Iftaa mengeluarkan pernyataan terkait hukum memiliki anjing peliharaan bagi seorang Muslim. Menurut Dar al-Iftaa, hukum mengadopsi anjing sebagai hewan penjaga rumah dibolehkan.

Pernyataan ini keluar menanggapi berbagai pertanyaan masyarakat di media sosial tentang hukum memelihara anjing untuk tujuan keamanan dan kepercayaan Muslim bahwa memelihara anjing dapat menghalangi malaikat masuk rumah.

Baca Juga

Dilansir di Egypt Independent, Rabu (7/7), Dar al-Iftaa Mesir memberikan catatan, memelihara anjing untuk suatu tujuan kebaikan dibolehkan asalkan tidak menakuti orang lain atau mengganggu tetangga. Dar al-Iftaa Mesir juga menegaskan, memelihara anjing dan menjadikannya hewan penjaga tidak menghalangi malaikat memasuki rumah. Hal itu berdasarkan pendapat mazhab Maliki yang menyatakan anjing adalah makhluk yang bersih. 

Otoritas Umum untuk Layanan Hewan Mesir baru-baru ini menetapkan persyaratan untuk mendapatkan lisensi anjing peliharaan sambil mendiskusikan kenaikan harga lisensi anjing peliharaan di Mesir berkoordinasi dengan direktorat kedokteran hewan di seluruh negeri.

Adapun ketentuan pemeliharaan hewan tersebut, di antaranya, mereka harus memiliki kartu registrasi hewan, imunisasi anjing terhadap rabies, memeriksa anjing di unit veteriner sebelum melanjutkan prosedur perizinan, membayar biaya lisensi, pemberian lisensi setelah mengajukan permintaan dalam waktu paling lambat tiga hari. Kemudian, menggantung lisensi di leher anjing dan lisensi harus mencantumkan tanggal izin dan masa berlakunya, yaitu satu tahun sejak tanggal permohonan izin dengan ketentuan izin diperbarui setiap tahun.

Anggota Komite Pertanian Dewan Perwakilan Rakyat mengumumkan dukungan untuk RUU yang diajukan oleh Ketua Komite Administrasi Lokal Ahmed al-Segainy tentang kepemilikan hewan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement