Kamis 08 Jul 2021 08:48 WIB

Perusahaan Diminta Taati Aturan Pengetatan di Tempat Kerja

PPKM Darurat untuk mengurangi beban tenaga kesehatan dan rumah sakit.

[Foto Ilustrasi] Suasana lengang di salah satu tempat yang biasa dipadati pengunjung di Kota Bandung, yaitu Jalan ABC, saat penutupan sementara aktivitas perdagangan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Foto: Edi Yusuf/Republika
[Foto Ilustrasi] Suasana lengang di salah satu tempat yang biasa dipadati pengunjung di Kota Bandung, yaitu Jalan ABC, saat penutupan sementara aktivitas perdagangan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah meminta perusahaan untuk menaati aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja yang ditetapkan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 3 Juli 2021.

"Menaker meminta perusahaan agar mematuhi peraturan pengetatan aktivitas di tempat kerja yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat," kata Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi dalam keterangan pers virtual, Rabu (7/7).

Baca Juga

Dedy mengatakan para gubernur juga diminta untuk menyampaikan imbauan kepada pemimpin perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan surat edaran Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi COVID-19 dan Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya. Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di tengah meningkatnya penambahan kasus baru secara signifikan yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor non-esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah (work from home). Sementara bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi.

 

Dedy menuturkan PPKM Darurat merupakan tindakan bersama menyelamatkan nyawa dan melindungi sesama. PPKM Darurat bertujuan untuk menurunkan angka kematian dan penambahan pasien baru. 

PPKM Darurat juga bertujuan untuk mengurangi beban tenaga kesehatan dan rumah sakit. Sejalan dengan upaya pengetatan, pemerintah juga terus mendorong vaksinasi untuk bisa mengendalikan pandemi.

Dedy menambahkan Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan telah meminta Menteri Kesehatan dan Menteri Perindustrian untuk segera fokus mengalokasikan vaksin kepada sektor industri guna mempercepat proses vaksinasi dengan dukungan dan peran sektor swasta.Kadin Indonesia juga diminta untuk dapat segera mempercepat Program Vaksinasi Gotong Royong. "Koordinator PPKM Darurat juga telah menyampaikan kepada para gubernur, bupati walikota dan aparat terkait untuk menaikkan jumlah suntikan vaksin dan sekaligus mengurangi jumlah mobilitas masyarakat," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement