Selasa 06 Jul 2021 22:29 WIB

Hari Keempat PPKM Darurat, Pelanggar Prokes Menurun

Satpol PP Cirebon menyebut pelanggar prokes di hari keempat hanya delapan orang

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Suasana sepi alun-alun Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (5/7/2021). Pemkot Cirebon menutup sementara sejumlah objek wisata, alun-alun dan tempat ibadah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tanggal 3-20 Juli untuk mengurangi angka penularan COVID-19.
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Suasana sepi alun-alun Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (5/7/2021). Pemkot Cirebon menutup sementara sejumlah objek wisata, alun-alun dan tempat ibadah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tanggal 3-20 Juli untuk mengurangi angka penularan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Memasuki hari keempat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Cirebon mulai berkurang, Selasa (6/7). Tindakan tegas diberikan sebagai efek jera agar warga menerapkan protokol kesehatan guna mencegah Covid-19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Edi Siswoyo, menjelaskan, hari ini ada delapan warga yang kedapatan tidak menggunakan masker. Sehari sebelumnya, jumlah warga yang tidak menggunakan masker mencapai 35 orang.

"Semoga hal ini menunjukkan kesadaran warga terhadap prokes semakin meningkat," kata Edi, Selasa (6/7).

Edi mengatakan, bagi warga yang tidak memakai masker dan mampu secara ekonomi, mereka dikenai denda Rp 100 ribu. Namun bagi pelanggar yang tidak mampu, mereka dikenai sanksi sosial.

Sementara itu, selain pelanggar masker, sebanyak 12 pelaku usaha juga menjalani sidang yustisi hari ini karena melanggar aturan PPKM Darurat. Ada pun pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha diantaranya beroperasi melebihi jam operasional pada pukul 20.00 WIB serta menyiapkan makan di tempat bagi pelanggannya.

Kepala seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Taufik Hidayat, menyebutkan, pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat dikenakan denda antara Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.

Dari 12 pelaku usaha yang menjalani sidang yustisi hari ini, sebanyak lima orang diberi denda Rp 200 ribu dan enam orang didenda Rp 100 ribu. Sedangkan satu pelaku usaha diberi hukuman sosial berupa push up karena tidak mampu membayar denda.

"(Sanksi) itu untuk memberi efek jera. PPKM Darurat ini tujuannya untuk menyelamatkan warga (dari penyebaran Covid-19)," tukas Taufik.

Terpisah, Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, menjelaskan, sebelumnya petugas lebih mengutamakan sosialisasi pada dua hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat. Namun mulai di hari ketiga, tindakan tegas mulai dilakukan.

"Tindakan tegas yang kami ambil tetap mengacu pada aturan yang ada," kata Azis.

Azis menyebutkan, ada lima tim yang telah dibentuk dan dipimpin oleh masing-masing camat. Para camat itu yang kemudian bertugas untuk memastikan pelaksanaan PPKM Darurat di wilayahnya bisa berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Tim yang sudah dibentuk, lanjut Azis, bertugas untuk menyisir, melakukan tindakan dan eksekusi terhadap pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan PPKM Darurat. Masyarakat dan pelaku usaha yang tidak patuh akan ditindak tegas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement