Selasa 06 Jul 2021 19:25 WIB

Pengambang Kendaraan Otonom Wajib Laporkan Data Kecelakaan

Saat ini, lebih dari 100 perusahaan yang mengembangkan kendaraan otonom.

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Mobil Swakemudi
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Mobil Swakemudi

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Sistem kendali otonom merupakan salah satu fitur yang masih terus dikembangkan. Saat ini, terdapat lebih dari 100 perusahaan yang melakukan pengembangan autonomous vehicle (AV) di Amerika Serikat (AS).

Dikutip dari Car and Driver pada Selasa (6/7), pesatnya pengembangan soal AV pun mendapat perhatian serius dari National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA). Mengingat, pengembangan dan penerapan sistem kendali otonom dalam kendaraan tentu diselimuti oleh potensi kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga

Kini NHTSA mewajibkan perusahaan pengembang untuk memberikan laporan jika terdapat kendaraan yang mengalami kecelakaan. Hal ini berlaku untuk kendaraan dengan fitur sistem kendali otonom level 2 ke atas.

Beragam kecelakaan yang perlu dilaporkan adalah kecelakaan yang melibatkan pedestrian, pesepeda dan kendaraan lainya. Selain itu, kecelakaan tunggal yang menyebabkan kendaraan diderek dan sistem airbag mengembang juga wajib untuk dilaporkan kepada NHTSA.

Laporan ini dinilai perlu demi mampu meningkatkan pengawasan terhadap efektivitas dari fitur kendali otonom. Dengan begitu, NHTSA juga berperan dalam menciptakan lalu lintas yang lebih aman ditengah perkembangan teknologi yang semakin mutakhir.

Regulasi ini tentu membuat para perusahaan yang melakukan pengembangan AV lebih berhati-hati. Bahkan, jika perusahaan itu berhasil mencapai zero crashes, perusahaan tersebut tetap wajib memberikan laporan bulanan.

Total, terdapat 108 perusahaan yang wajib melakukan pelaporan ini. Laporan itu harus dikirim satu hari setelah kecelakaan terjadi.

Kemudian, lewat regulasi yang berlaku dalam tiga tahun kedepan ini, perusahaan harus memberikan perkembangan terbaru dalam 10 hari sejak kecelakaan tersebut terjadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement