Selasa 06 Jul 2021 00:24 WIB

Anies Minta Perusahaan Nonesensial Pahami PPKM Darurat

Pimpinan perusahaan diminta tidak memaksa pekerja ke kantor saat PPKM Darurat

Red: Nur Aini
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan
Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengharapkan para pimpinan perusahaan sektor nonesensial dan kritikal untuk bersimpati dan berempati kepada karyawannya dengan tidak memaksa harus bekerja di kantor saat PPKM Darurat.

Anies mengajak semua pihak termasuk para pemilik perusahaan agar patuh terhadap aturan 100 persen kerja dari rumah(WFH) bagi perusahaan non esensial dan kritikal saat PPKM Darurat. Hal itu demi menyelamatkan bangsa.

Baca Juga

"Ini (PPKM Darurat) kan untuk menyelamatkan, jadi mari kita ikut jadi bagian penyelamatan. Kasihan para karyawan kalau pimpinan perusahaannya terus memaksakan mereka harus masuk padahal bukan sektor esensial apalagi kritikal," kata Anies di Jakarta, Senin (5/7).

Anies menyatakan bagi karyawan dari perusahaan sektor non esensial dan kritikal, tetapi dipaksa masuk ke kantor selama PPKM. Darurat melapor melalui aplikasi JAKI atau "Jakarta Kini" yang membuka laporan hingga informasi bagi warga. Setelah laporannya masuk, Anies berjanji langsung menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tetap memaksa karyawannya masuk padahal tengah diterapkan PPKM Darurat Jawa-Bali hingga 20 Juli mendatang.

"Bagi karyawan yang bekerja di sektor non esensial dan perusahaannya memaksa untuk bekerja, laporkan lewat JAKI. Anda laporkan di situ. Biar nanti tim kita bertindak," kata Anies.

Anies menyatakan mestinya setiap perusahaan menaati keputusan pemerintah selama PPKM Darurat ini. Terlebih hanya sektor esensial dan kritikal yang memang diizinkan tetap berkegiatan di kantor saat masa pembatasan dilakukan. "Ini bukan membatasi untuk mengosongkan Kota Jakarta, membuat lalu lintas menjadi lengang. Ini untuk menyelamatkan. Ini gerakan penyelamatan warga," kata dia.

Pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk Jawa dan Bali. Meski begitu per hari Senin ini, lalu lintas keluar-masuk Jakarta justru padat. Hal ini diperkirakan karena banyak perkantoran yang tetap memaksakan karyawannya bekerja dari kantor. Sementara dalam aturan PPKM Darurat mewajibkan perusahaan nonesensial untuk WFH 100 persen hingga penutupan mal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement