Jumat 25 Jun 2021 22:14 WIB

Polda Metro Tambah Titik Pembatasan Mobilitas Masyarakat

Polda Metro Jaya menambah titik pembatasan mobilitas masyarakat menjadi 22 lokasi.

Petugas Kepolisian menutup akses jalan di kawasan Bulungan saat jam pembatasan kegiatan masyarakat di Jakarta, Selasa (22/6). Polda Metro Jaya melakukan penutupan 10 ruas jalan di Jakarta pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB mulai hari ini Senin 21 Juni 2021 dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat mengingat kasus positif Covid-19 harian di Jakarta mengalami peningkatan. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Kepolisian menutup akses jalan di kawasan Bulungan saat jam pembatasan kegiatan masyarakat di Jakarta, Selasa (22/6). Polda Metro Jaya melakukan penutupan 10 ruas jalan di Jakarta pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB mulai hari ini Senin 21 Juni 2021 dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat mengingat kasus positif Covid-19 harian di Jakarta mengalami peningkatan. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menambah titik pembatasan mobilitas dari 10 menjadi 22 lokasi setelah kebijakan tersebut dinilai efektif mendisiplinkan masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan 12 titik pembatasan mobilitas tersebut akan ditempatkan di Depok, Tangerang, dan Bekasi.

"Kalau kemarin 10 itu ada di Jakarta. Hasil evaluasi ditambah 12 titik di kawasan penyangga Ibu Kota," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/6).

Baca Juga

Meski demikian, Sambodo belum memberikan rincian jelas di mana titik pembatasan mobilitas tersebut akan ditempatkan. Namun, dia mengatakan jam pemberlakuannya sama dengan di Jakarta yakni pukul 21.00-04.00 WIB.

"Nanti akan disampaikan titiknya di mana saja. Aturannya sama, jam 21.00 sampai 04.00 WIB, walaupun dalam pelaksanaannya kita melihat situasi di lapangan," ungkap Sambodo.

Sebelumnya, Sambodo menyebutkan 10 lokasi yang menjadi sasaran pembatasan mobilitas, yakni kawasan Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan). Selanjutnya, Cikini Raya, Sabang, Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat), BKT (Jakarta Timur), Kota Tua (Jakarta Barat), Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara), dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Sambodo menjelaskan pembatasan mobilitas tersebut dengan cara pengalihan arus lalu lintas terhadap pengendara pada 10 lokasi tersebut, kecuali penghuni, apotek, rumah sakit, ambulans, tamu hotel, dan layanan darurat. Pembatasan mobilitas menurut Sambodo berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021. 

 

 

Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran pun mengintruksikan anggotanya untuk melakukan patroli di kampung-kampung, terutama di zona merah dan oranye. Hal itu dilakukan sebagai langkah preventif, edukatif, dan penegakan hukum terhadap masyarakat yang membandel, melanggar bprotokol kesehatan (prokes).

"Tim akan melaksanakan patroli, memperkuat PPKM mikro masuk kampung keluar kampung, mengingatkan masyarakat yang masih bandel berkerumun, mengingatkan masyarakat yang tidak menggunakan masker," ujar Fadil, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/6).

Menurut Fadil, patroli ke kampung-kampung dilakukan pada siang hari, dengan mengerahkan sekitar 100 mobil patroli. Kemudian untuk malam harinya, dilakukan pembatasan mobilitas dengan menutup sejumlah ruas jalan sejumlah titik di DKI Jakarta. Saat ini pihaknya juga menambah 12 titik pembatasan mobilitas yang tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Kemudian Samapta sekitar 30 kendaraan patroli, ditambah Pamobvit, Brimob, sesuai dengan zona dan wilayah-wilayah yang dianggap perlu untuk dilakukan peningkatan disiplin untuk masyarakat akan kita coba intervensi," kata Fadil.

photo
Ilustrasi Kasus Covid-19 Tinggi - (republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement