Jumat 25 Jun 2021 20:53 WIB

Kapolri Terbitkan e-Book Pedoman Penanganan Klaster Covid

Kapolri terbitkan e-book pedoman manajemen kontijensi klaster Covid-19.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
Foto: Prayogi/Republika.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan e-book pedoman manajemen kontijensi penanganan klaster Covid-19 sebagai upaya pencegahan dan penanganan penyebaran virus corona. E-book tersebut salah satu bentuk kontribusi dan perjuangan Polri dalam mendukung pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.

"Ini semata-mata dilakukan untuk menjunjung asas Salus Populi Suprema Lex Esto bahwa keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi," ujar Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/6).

Baca Juga

Menurut Argo, buku panduan tersebut mengupas banyak hal, terutama menyangkut penanganan klaster Covid-19 dengan tahapan tracing, testing dan treatment (3T) dan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas (5M). Mengingat penyebaran Covid-19 belakangan mengalami peningkatan secara eksponensial

"Hal ini dibuktikan dengan jumlah penambahan kasus terkonfirmasi positif dan jumlah kematian akibat Covid-19 yang tidak berbanding lurus dengan jumlah angka kesembuhan setiap harinya," katanya.

Lanjut Argo, terjadinya penambahan kasus Covid-19 tersebut karena adanya peningkatan aktifitas dan mobilitas masyarakat.  Seperti menjelang atau pasca Natal dan Tahun Baru, Hari Raya Idul Fitri, serta kegiatan masyarakat lainnya tanpa memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Kegiatan masyarakat tersebut menyebabkan peningkatan kontak antara kelompok masyarakat dan terjadi snow ball effect.

"Artinya satu orang dapat menyebarkan lebih dari dua orang sehingga menyebabkan klaster baru," Argo menjelaskan.

Dikatakan Argo, e-book tersebut menjelaskan hal-hal yang harus dipersiapkan dalam satu wilayah. Misalnya penentuan posko dan pengendalinya ketika kontinjensi terjadi. 

Memberdayakan Posko PPKM Mikro di desa kelurahan sebagai kepanjangan posko kontinjensi. Penyiapan sarana dan prasarana seperti ambulance, peralatan swab antigen, APD, obat-obatan, formular tracing, formulir pemantauan karantina/isolasi, media komunikasi, informasi, dan edukasi Covid-19. 

"Lalu penyiapan kebutuhan logistik atau dapur umum. Penentuan tempat isolasi terpusat dan rumah sakit rujukan," katanya.

Kemudian, kata Argo, penutupan satuan wilayah terkecil seperti RT atau bisa beberapa RT dalam satu desa atau kelurahan jika sudah ada yang terpapar. Lalu kecepatan assessment terhadap hasil PCR, ketepatan dan transparansi data. 

Namun, Argo menyadari segala upaya pencegahan dan penanganan sebaik apapun tidak dapat tercapai tanpa adanya dukungan dan kerjasama yang sinergis dari seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait lainnya dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Semua butuh kerjasama, gotong royong dan bahu membahu untuk bangkit melawan Covid-19. Prinsip utama penanganan Covid-19 adalah mengutamakan keselamatan masyarakat dan petugas," ujar Argo. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement