Jumat 25 Jun 2021 16:43 WIB

MUI Kota Bekasi: Zona Merah Sholat di Rumah Saja  

MUI Kota Bekasi mengingatkan pentingnya protokol kesehatan

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Nashih Nashrullah
MUI Kota Bekasi mengingatkan pentingnya protokol kesehatan. Logo MUI
Foto: kemenag.go.id
MUI Kota Bekasi mengingatkan pentingnya protokol kesehatan. Logo MUI

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi mengimbau agar yang berada di zona merah Kota Bekasi untuk mengganti sholat Jumat dengan sholat Zuhur di rumah masing-masing.

Hal ini mengingat kondisi kasus Covid-19 yang terus mengalami peningkatan. "Daerah-daerah yang zona merah, (khususnya dilingkungan RW) mengimbau agar sholat Jumat, diganti dengan sholat Zuhur di rumah," kata Sekretaris MUI Kota Bekasi, Hasnul Pasaribu, kepada Republika.co.id, Jumat (25/6).

Baca Juga

Imbauan itu, mengacu pada Surat Edaran MUI Pusat 2020 lalu. Kendati begitu, untuk wilayah yang bukan zona merah, masih diperbolehkan ibadah sholat Jumat di masjid. Sampai ada maklumat lebih lanjut dari MUI Kota Bekasi dan juga pemda.

"MUI Kota Bekasi, belum membuat imbauan tentang Shalat Jumat diganti dengan sholat Zuhur saat ini (secara keseluruhan saat ini)" ujar dia.

 

Kendati ada yang masih dibolehkan, namun pihaknya tetap mengimbau agar shalat Jumat dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta dan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta mengeluarkan surat seruan tentang penyelenggaraan sholat rawatib dan sholat Jumat pada masa pandemi Covid-19. 

Dalam surat tersebut, MUI dan DMI DKI Jakarta menyerukan untuk meniadakan penyelenggaraan Sholat Jumat di masjid.

Seruan itu ditandatangani oleh Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar HS dan Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta KH Ma’mun al Ayyubi pada 21 Juni 2021. Seruan tersebut bernomor B-170/DP-PXI/VI/2021 dan Nomor 2.117/SB/DMI-DKI/VI/2021.

Ketentuan tersebut berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 atau sampai maklumat selanjutnya dengan pertimbangan.

Secara terpisah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta sepakat mengimbau pemberlakuan protokol kesehatan ketat di masjid atau mushala. 

Sementara untuk wilayah zona merah sebaiknya menangguhkan sholat berjamaah di kedua tempat tersebut dan menggantinya dengan sholat di rumah saja. 

Pernyataan komitmen ini disampaikan masing-masing oleh Ketua Umum MUI Provinsi DKI Jakarta KH Munahar Muchtar dan Ketua DMI Provinsi DKI Jakarta, KH Makmun Al Ayubi di Jakarta, Jumat (25/6), sebagai respons atas polemik surat edaran kedua lembaga itu yang disebarkan pihak tak bertanggungjawab. Keduanya pun sepakat untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19.    

“Hari ini Jumat 26/6/2021 DMI dan MUI telah sepakat untuk bersama-sama menyerukan kepada umat dalam pelaksanaan ibadah di masa pandemi yang akhir-akhir ini sedang tinggi,” kata Ketua Umum MUI Provinsi DKI Jakarta, KH Munahar Muchtar. 

Dia menjelaskan, seruan  yang perlu disampaikan kepada masyarakat dalam hal ini adalah pertama, masyarakat yang berada di zona merah dalam pelaksanaan ibadahnya di rumah saja.

Kedua, masyarakat yang berada diwilayah selain zona merah pelaksanaan ibadah dimasjid dan mushola agar menetapi prokes ketat, dengan cukup 50 persen kapasitas masjid dan mushala membawa sajadah pribadi, masker dan jaga jarak.

Dia menegaskan, sebagaimana yang sudah di tetapkan MUI Pusat fatwa No 4 tahun 2020, mengingat Covid-19 di DKI Jakarta yang semakin dahsyat,  pihaknya nama MUI Provinsi DKI Jakarta bersama DMI Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk menyampaikan anjuran kepada masyarakat Jakarta agar melaksanakan prokes ketat, memakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak. “Dengan terbitnya berita ini maka selesai sudah polemik surat edaran bersama MUI dengan DMI, kata dia.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement