Jumat 25 Jun 2021 14:15 WIB

Kenaikan Tarif Parkir Maksimal Dinilai Tidak Tepat Solusi

Jumlah alat transportasi publik di Jakarta dinilai juga belum memadai.

Pengendara sepeda motor mengambil karcis parkir di lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (23/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif layanan parkir dengan tarif tertinggi Rp60 ribu per jam untuk mobil dan Rp18 ribu per jam untuk motor yang bertujuan mendorong warga Jakarta beralih menggunakan transportasi umum.
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pengendara sepeda motor mengambil karcis parkir di lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (23/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif layanan parkir dengan tarif tertinggi Rp60 ribu per jam untuk mobil dan Rp18 ribu per jam untuk motor yang bertujuan mendorong warga Jakarta beralih menggunakan transportasi umum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penaikan tarif parkir di Jakarta yang rencananya diberlakukan maksimal hingga Rp 60 ribu per jam untuk mobil dan motor hingga Rp 18 ribu per jam dinilai tidak tepat solusi dan waktunya.

Hal tersebut diungkapkan oleh anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak yang menilai tarif parkir yang direncanakan sangat besar rentangnya antara Rp 5.000 hingga Rp 60 ribu per jam karena keinginan kuat untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik.

"Masalahnya, mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik saat ini berisiko meningkatkan penularan Covid-19 dan data BNPB/Satgas Covid-19 tahun lalu sebagian besar pasien yang dirawat adalah pengguna kendaraan umum," kata Gilbert.

Selain itu, kata Gilbert, jumlah alat transportasi publik juga belum memadai, baik dari jumlah atau frekuensi dan jangkauan atau trayek serta integrasi antar moda (single ticket) atau dikenal dengan Jak-lingko juga jauh dari target.

Hal ini, lanjut Politisi PDIP tersebut, berbeda dengan kejadian di negara lain yang mengedepankan solusi untuk penyediaan transportasi publik yang terjangkau dan menjangkau semua daerah pemukiman dan tempat kerja di kota. Hal ini untuk menghadapi masalah parkir yang umumnya dipicu akibat sulitnya lahan parkir akibat jumlah kendaraan yang meningkat dan tidak sesuai kapasitas lahan parkir.

"Seharusnya transportasi publik yang lebih dulu diperbaiki dari layanan dan tarif, bukan tarif parkir yang digunakan sebagai instrumen mendorong masyarakat menggunakannya dalam kondisi sekarang," katanya.

Dengan transportasi publik yang baik, kata Gilbert, akan menghasilkan kualitas udara yang baik, dan kerugian karena macet akan teratasi. "Di Jakarta, tarif parkir yang direncanakan juga terlalu mahal, mengingat sebagian besar masyarakat adalah pengguna kendaraan roda dua yang dipandang sebagai solusi murah dalam pengeluaran hariannya," kata dia.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menaikkan tarif parkir kendaraan di ibu kota dengan alasan untuk mengurangi pergerakan kendaraan pribadi dan kemacetan lalu lintas.

Saat ini tarif parkir diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 disebut masih tergolong rendah. Untuk "on street" Kawasan Pengendali Parkir (KPP) bagi mobil Rp 3.000-Rp 12 ribu per jam, Golongan A Rp 3.000-Rp 9.000 dan Golongan B Rp 2.000-Rp 6.000 per jam.

Sedangkan bagi motor, saat ini tarif parkir "on street" KPP berlaku Rp 2.000-Rp 6.000, Golongan A Rp 2.000-Rp 4.500 dan Rp 2.000-Rp 3.000 per jam untuk golongan B.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement