Jumat 25 Jun 2021 13:56 WIB

Alasan Level Zonasi Penyebaran Covid-19 di Jabar Direvisi

Saat ini, Jabar belum bebas zona merah.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Foto: Republika/Bayu Adji P
Gubernur Jabar Ridwan Kamil

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) merevisi level zonasi penyebaran Covid-19. Semula daerah di Jabar dinyatakan bebas dari zona merah (risiko tinggi) pada Kamis (24/6). Namun belakangan, pernyataan itu direvisi.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menjelaskan, data level zonasi penyebaran Covid-19 di daerah ditentukan oleh pemerintah pusat. Ketika dinyatakan Jabar bebas zona merah, ia mengaku mendapat data dari pemerintah pusat pada Kamis pagi.

"Namun malamnya direvisi, ya sudah saya sampaikan apa yang saya terima. Kewajiban saya itu. Karena yang menentukan jumlah kasus, zona merah, itu bukan pemprov, tapi pemerintah pusat," kata dia di Kabupaten Garut, Jumat (25/6).

Ia mengatakan, saat menerima revisi dari pemerintah pusat, pihaknya langsung menyampaikannya ke publik. Saat ini, Jabar belum bebas zona merah. Terdapat dua daerah yang masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19.

 

Emil --sapaan Ridwan Kamil-- menyebutkan, dua daerah yang berstatus zona merah itu adalah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung. Ia meminta, masyarakat tak berkunjung ke Bandung hingga dua daerah itu keluar dari zona merah.

"Orang Garut wahayna tong ka barandung heula tujuh hari ke depan (Orang Garut mau tak mau jangan ke Bandung dulu tujuh hari ke depan). Karena zona merah. Bisi pipanyakiteun (Takut nanti jadi penyakit)," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement