Kamis 24 Jun 2021 23:24 WIB

8 Orang Diduga Ajarkan Aliran Sesat di Bandung

Polisi berhasil mengamankan 8 orang di Bandung terkait ajaran sesat

Polisi berhasil mengamankan 8 orang di Bandung terkait ajaran sesa. Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Polisi berhasil mengamankan 8 orang di Bandung terkait ajaran sesa. Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mengamankan delapan orang yang diduga membuka pusat pendidikan agama dengan aliran sesat di Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, mengatakan mereka diamankan setelah adanya sejumlah warga yang mendatangi lokasi pendidikan itu yang berada di Kelurahan Cijawura.

Baca Juga

"Kita mengamankan delapan orang pengurus yayasan tersebut dalam arti kita untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi friksi atau gesekan antara warga dengan pengurus yayasan atau jemaah yayasan Baiti Jannati ini," kata Adanan di Polrestabes Bandung, Kamis (24/6).

Adanan mengatakan para warga mendatangi lokasi itu pada Rabu (23/6) malam, karena warga menduga yayasan tersebut mengajarkan aliran agama yang tak sesuai dan menuntut untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di lingkungan itu.

Setelah adanya laporan itu, menurutnya tim dari Polsek Buahbatu, Dalmas, dan Sabhara mendatangi lokasi guna mengantisipasi adanya perselisihan antara warga dan kelompok tersebut.

"Memang sudah banyak, namun bisa kita redam emosi warga untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan atau perbuatan melawan hukum," kata dia.

Menurut Adanan, kedelapan orang itu berperan sebagai ketua, wakil ketua, hingga staf-staf lainnya yang tergabung dalam organisasi itu. Kini, kata Adanan, mereka tengah diperiksa di Kantor Satreskrim.

"Kalau memang ini nanti memenuhi unsur pidana penistaan terhadap agama tentu saja kita akan berproses," ucap Adanan menegaskan.

Dalam proses penegakan hukum, menurut Adanan, Satreskrim bekerja sama dengan MUI Jawa Barat, dan aparatur kewilayahan setempat.

Adanan mengatakan aktivitas kelompok tersebut berpotensi melanggar Pasal 165 A KUHP tentang penodaan agama. Namun, menurutnya tim penyidik masih memroses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kita profesional tidak akan mendiskreditkan suatu kelompok atau golongan masyarakat tertentu, akan kita proses sesuai ketentuan hukum," ujarnya.  

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement