Kamis 24 Jun 2021 22:54 WIB

LPSK Siap Dampingi Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

LPSK mengecam aksi pemerkosaan korban anak di Polsek Jailolo Selatan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Pemerkosaan. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengecam kasus perkosaan  yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial Briptu II terhadap perempuan berusia 16 tahun.
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Pemerkosaan. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengecam kasus perkosaan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial Briptu II terhadap perempuan berusia 16 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengecam kasus perkosaan  yang dilakukan oknum polisi berinisial Briptu II terhadap perempuan berusia 16 tahun.

“Bukannya menjadi pelindung, ulah oknum itu membuat citra Polri tercoreng. Markas polisi yang seharusnya aman, kini malah terkesan menakutkan bagi masyarakat,” ujar Edwin di Jakarta, Kamis (24/6).

LPSK mendesak proses hukum  dilakukan dengan transparan. Hal ini penting agar kepercayaan masyarakat dan kewibawaan Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dapat kembali pulih.

LPSK, kata Edwin, juga siap membantu penyidik dalam proses hukum. Khususnya, dalam memberikan perlindungan terhadap saksi-saksi pada kasus perkosaan tersebut. 

“Pihak-pihak yang memiliki informasi dan mengetahui kejadian itu, dapat bersuara membantu penyidik, tak perlu takut adanya intimidasi atau ancaman,” tegas dia. 

Edwin juga menegaskan, LPSK akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pemulihan terhadap korban. “Kami tahu, korban masih di bawah umur. Trauma dan ketakutan sangat mungkin mendera korban. Apalagi, pelaku adalah aparat negara dan lokasi kejadian di rumah negara,” jelas Edwin.

Dalam waktu dekat, lanjut Edwin, LPSK juga akan menurunkan tim untuk menemui korban melakukan asesmen medis dan psikologis serta berkoordinasi dengan Kapolda Maluku Utara untuk mengetahui perkembangan proses hukumnya. 

Sebagaimana amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, lanjut Edwin, korban dapat mengakses layanan dari negara melalui LPSK, antara lain perlindungan fisik, rehabilitasi psikologis dan psikososial. “Tidak itu saja, korban juga dapat mengajukan tuntutan ganti rugi (restitusi) terhadap pelaku yang perhitungannya nanti akan dilakukan oleh LPSK,” kata Edwin lagi. 

Diketahui kasus pemerkosaan terhadap anak dilakukan oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, viral di media sosial. Peristiwa itu berawal saat korban korban bersama temannya berkunjung ke Sidangoli pekan lalu. Karena sudah larut malam, keduanya memutuskan menginap terlebih dulu.

Namun tanpa alasan yang jelas, keduanya dibawa oleh oknum polisi ke polsek dengan menggunakan mobil patroli. Setibanya di Polsek Jailolo Selatan, korban bersama temannya diperiksa di ruangan yang terpisah.

Dalam pemeriksaan itu, salah satu korban diduga diperkosa oknum Briptu II. Jika tidak menurut, korban diancam bakal dipenjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement