Kamis 24 Jun 2021 22:07 WIB

Bantul Perketat PPKM Mikro

Pengetatan dilakukan guna mencegah lonjakan kasus penularan Covid 19.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhajir Effendy (kiri) didampingi Lurah Panggungharjo Wahyudi Anggoro Hadi (kedua kanan) meninjau penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Panggungharjo, Sewon, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (18/2/2021). Menko PMK Muhajir Effendy melihat penerapan PPKM Mikro Desa Panggungharjo yang menyediakan posko edukasi dan pengendalian penularan COVID-19 serta lokasi isolasi.
Foto: Hendra Nurdiyansyah/ANTARA
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhajir Effendy (kiri) didampingi Lurah Panggungharjo Wahyudi Anggoro Hadi (kedua kanan) meninjau penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Panggungharjo, Sewon, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (18/2/2021). Menko PMK Muhajir Effendy melihat penerapan PPKM Mikro Desa Panggungharjo yang menyediakan posko edukasi dan pengendalian penularan COVID-19 serta lokasi isolasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL  -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro) hingga tingkat rukun tetangga. Pengetatan guna mencegah lonjakan kasus penularan Covid 19.

"Pak Gubernur DIY menginstruksikan supaya PPKM Mikro itu diperketat, benar-benar dijalankan di masyarakat," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyikapi lonjakan kasus Covid-19 di Bantul, Kamis.

Baca Juga

Dalam Instruksi Bupati Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro guna pengendalian penyebaran Covid-19 di Bantul yang berlaku dari 15 Juni sampai 28 Juni 2021 di antaranya menyebutkan bahwa kegiatan kemasyarakatan, rapat rukun tetangga (RT), dasawisma, PKK agar ditunda pelaksanaannya. Kemudian untuk upacara kematian (layatan atau doa bersama), pemberitahuan cukup diinformasikan pada lingkungan pedukuhan setempat, dan menyegerakan pemakaman jenazah.

Adapun untuk doa bersama dilakukan hanya terbatas oleh keluarga inti. Sedangkan pada kegiatan pentas seni, sosial dan budaya agar ditiadakan. Begitu juga larangan digelar kegiatan hajatan, pernikahan, syukuran, dan kegiatan adat istiadat sejenis di wilayah RT zona merah dan zona orange penularan kasus Covid-19.

Akan tetapi di wilayah RT zona kuning dan zona hijau kegiatan hajatan, pernikahan, syukuran, dan kegiatan adat istiadat sejenis boleh dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat, dan pembatasan tamu maksimal 50 orang.

Selain pengetatan PPKM Mikro, lanjut Bupati, pemerintah daerah juga sudah berupaya menambah ruang isolasi atau tempat tidur pasien Covid-19 baik di rumah sakit rujukan maupun selter-selter milik kabupaten dan pemerintah desa.

"Itu untuk mengantisipasi lonjakan pasien Covid-19 kembali, terkait sumber daya manusia kita sudah merekrut banyak sekali relawan-relawan Covid-19 yang kita tugasi di selter-selter maupun rumah sakit," kata Bupati yang juga Ketua Satgas COVID-19 Bantul itu.

Data Satgas Covid-19 Bantul menyebut, total kasus positif per hari Kamis (24/6) sebanyak 18.540 orang dengan dinyatakan sembuh 14.838 orang, sementara kasus meninggal berjumlah 440 orang, sehingga pasien Covid-19 yang masih menjalani isolasi berjumlah 3.262 orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement