Kamis 24 Jun 2021 17:57 WIB

Selewengkan Dana Nasabah, Karyawan Leasing Ditangkap Polisi

Karyawan leasing yang selewengkan ansuran nasabah berposisi sebagai penagih

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Tangan Di Borgol. Anggota Satreskrim Polresta Banyumas, NH (29), warga Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas, akhirnya harus berurusan dengan polisi. Dia diamankan pihak kepolisian setelah dilaporkan korbannya Wiji Wuryanti (37), warga Kabupaten Cilacap.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Tangan Di Borgol. Anggota Satreskrim Polresta Banyumas, NH (29), warga Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas, akhirnya harus berurusan dengan polisi. Dia diamankan pihak kepolisian setelah dilaporkan korbannya Wiji Wuryanti (37), warga Kabupaten Cilacap.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Anggota Satreskrim Polresta Banyumas, NH (29), warga Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas, akhirnya harus berurusan dengan polisi. Dia diamankan pihak kepolisian setelah dilaporkan korbannya Wiji Wuryanti (37), warga Kabupaten Cilacap.

"Dia mengadukan kasus yang dialami karena dianggal masih memiliki tagihan cukup besar pada perusahaan leasing kendaraan. Padahal, setiap bulan korban tidak pernah absen membayar angsuran sepeda motornya,'' jelas Kasat Reskrim Kompol Berry mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim, Kamis (24/6).

Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak perusahaan, akhirnya diketahui bahwa uang angsuran yang disetorkan melalui tersangka NH, ternyata tidak disetorkan ke rekening perusahaan.  "NH ini memang yang merupakan collector/penagih di perusahaan leasing tersebut," katanya.

Dari pengecekan tersebut, juga diketahui bahwa uang setoran angsuran dari korban, digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. ''Uang yang disetorkan korban melalui tersangka, seluruhnya sebesar Rp 21 juta. Uang itu sebanyak itu dibayarkan korban untuk melunasi kredit sepeda motornya,'' katanya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita selembar kwitansi titipan pelunasan korban sebesar  Rp 17.500.00, 1 (satu), selembar kwitansi titipan pelunasan angsuran sebesar Rp 1.000.000, serta selembar slip bukti transfer dari korban pada tersangka senilai Rp 5.000.000.

Atas perbuatannya tersebut, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. ''Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara,'' jelas Kasatreskrim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement