Kamis 24 Jun 2021 14:07 WIB

Israel Larang Anggota Komite Tinggi Arab Shalat di Al-Aqsa

Sheikh Al-Uqbi akan diselidiki dan larangan itu dapat diperpanjang.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
. Seorang anak Palestina bermain bersama ayahnya berpose dengan latar Masjid Kubah Batu di Kompleks Masjid Al Aqsa, Yerusalem, Kamis (13/5).
Foto: AP/Mahmoud Illean
. Seorang anak Palestina bermain bersama ayahnya berpose dengan latar Masjid Kubah Batu di Kompleks Masjid Al Aqsa, Yerusalem, Kamis (13/5).

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Polisi Israel pada Selasa (22/6) melarang Anggota Komite Tinggi untuk Arab Negev, Sheikh Osama Al-Uqbi, untuk beribadah di masjid al-Aqsa selama satu minggu. Situs berita Arab48 melaporkan, Sheikh Al-Uqbi akan diselidiki dan larangan itu dapat diperpanjang.

Sheikh Al-Uqbi diperiksa di Pusat Penahanan Al-Qashlah di Yerusalem, di hadapan pengacaranya Khalid Zabarqeh. “Selama penyelidikan, saya diberitahu bahwa saya dilarang shalat di Masjid Al-Aqsha,” kata Sheikh Al-Uqbi.

Baca Juga

"Saya mengatakan kepada penyelidik bahwa masjid al-Aqsa adalah situs Islam, Arab dan Palestina dan keputusan Anda sewenang-wenang dan ilegal, karena saya seorang Muslim Palestina dan saya memiliki hak untuk memasuki masjid al-Aqsha kapan pun saya mau," kata Sheikh Al-Uqbi menambahkan.

Zabarqeh mengutuk keputusan Israel yang melarang kliennya untuk melakukan shalat di al-Aqsa. Dia mencatat bahwa larangan ini telah melanggar hukum internasional.

Zabarqeh juga mengatakan bahwa larangan tersebut adalah ilegal, karena polisi wilayah pendudukan tidak memiliki otoritas atas Yerusalem. Dia menekankan bahwa keputusan larangan itu adalah murni keputusan politik. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement