Kamis 24 Jun 2021 10:37 WIB

Raker Komisi IV, Soroti DAK Bidang Lingkungan dan Kehutanan

DAK rata-rata hanya teralokasi 0.3-0.4 persen dari DAK APBN setahun

Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya beserta jajaran KLHK dan BRGM serta Perhutani, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (23/6).
Foto: Kementerian LHK
Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya beserta jajaran KLHK dan BRGM serta Perhutani, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (23/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya beserta jajaran KLHK dan BRGM serta Perhutani, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (23/6) lalu. Pada Raker tersebut, Menteri Siti menjelaskan progres DIPA Tahun Anggaran (TA) 2021, usulan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) TA 2022, Dana Transfer Daerah Bidang LHK, serta laporan Menteri tentang kebakaran hutan dan lahan serta  perubahan iklim.

Secara khusus Komisi IV DPR RI menyoroti tentang Dana Alokasi Khusus (DAK) di Bidang LHK pada DAK Fisik dan DAK Non-fisik yang rata-rata hanya teralokasi 0,3-0,4 persen saja dari DAK APBN setahun. Menu baru DAK bidang LHK akan direkomendasikan kepada Badan Anggaran sehingga cakupan penanganan di tingkat tapak menjadi lebih luas. Menteri Siti menyatakan gembira atas dukungan Komisi IV untuk dukungan DAK.

“Urusan tentang aspek lingkungan merupakan urusan/kewenangan wajib daerah, di satu sisi, namun disisi lain bersifat cost centre, daerah sulit untuk alokasikan dari APBDnya. Apalagi Dinas LHK di daerah umumnya bukan Dinas SOTK kelas satu, serta tidak mendatangkan atau generating pendapatan daerah, sehingga tidak akan mudah DPRD akan meloloskan persetujuan anggaran. Oleh karenanya, dukungan DAK menjadi sangat penting. Ketika kita menyatakan bahwa masalah lingkungan semakin berat dan serius, maka DAK dari pemerintah pusat bagi daerah menjadi sangat penting dan seharusnya masalah lingkungan menjadi prioritas,” terang Menteri Siti Nurbaya, dalam siaran persnya.

DAK lingkungan nonfisik dibutuhkan untuk program peningkatan kapasitas masyarakat. Selain itu, DAK untuk program-program unggulan Pemerintah antara lain Perhutanan Sosial, RHL, Peningkatan Ekonomi Sirkular Pengelolaan Sampah dan Limbah, Ekoriparian, serta IPAL. Guna memudahkan evaluasi sesuai fungsi parlemen, Komisi IV DPR juga meminta daftar prioritas kerja setiap unit eselon I.  

“Saya setuju untuk ini, saya juga  meminta hal tersebut dan bahkan  saya minta jurnal kerja Eselon I  melalui Perintah Harian Menteri  sekitar 1 atau 2 kali seminggu,” kata Menteri Siti Nurbaya merespons hal tersebut.

photo
Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya beserta jajaran KLHK dan BRGM serta Perhutani, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (23/6). - (Kementerian LHK)

 

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, meminta KLHK serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) untuk lakukan percepatan kegiatan, program, dan anggaran tahun 2021. Pada Raker ini, Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu KLHK TA 2021 pascapenyesuaian sebesar Rp 9,1 triliun.

Komisi IV juga meminta untuk dilakukan penyesuaian kembali dengan perkembangan kebutuhan dan akan dilakukan evaluasi pada Agustus mendatang untuk dilakukan penyesuaian anggaran 2021 terkait dengan aspek keberpihakan pada masyarakat untuk hal-hal yang bermanfaat langsung di saat sulit pandemi Covid-19.

Untuk Tahun Anggaran 2022, Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Pagu Indikatif KLHK sebesar Rp 7,1 triliun serta mendukung usulan penambahan pagu anggaran KLHK TA 2022 sebesar Rp 5,9 triliun.

"Selanjutnya Komisi IV DPR RI akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menetapkan program, kegiatan, dan anggaran tahun 2022 pada masing-masing Eselon I atas revisi penambahan pagu anggaran yang diusulkan, sesuai peraturan perundang-undangan," kata Sudin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement