JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Evi Novida Ginting Manik mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya mempersoalkan Pasal 458 ayat 13 yang mengatur bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersifat final dan mengikat. "Hari ini...
Berita Lainnya