Kamis 24 Jun 2021 02:14 WIB

Hukuman Pinangki Dipotong, ICW Pertanyakan Sikap Jampidsus

ICW pertanyakan sikap Jampidsus terkait pemotongan hukuman Pinangki

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Peneliti Iindonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana
Foto: Republika/Prayogi
Peneliti Iindonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan sikap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyunat hukuman mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun pidana penjara di tingkat pertama menjadi 4 tahun penjara atau berkurang 6 tahun. 

"ICW mempertanyakan maksud dari pernyataan Jampidsus terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki Sirna Malasari," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (23/6). 

Baca Juga

Kurnia menilai, Ali keliru ketika mengatakan media telah membesar-besarkan pemberitaan Pinangki. ICW memandang sangat wajar bila publik mempertanyakan penanganan Pinangki di Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Selain karena perkara ini melibatkan oknum penegak hukum yang bahu membahu membantu pelarian buronan, irisan lain juga menyasar pada kejanggalan penanganan perkara itu sendiri di Kejaksaan Agung," tegas Kurnia. 

Kurnia memaparkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara Pinangki. Beberapa di antaranya adanya rencana pemberian bantuan hukum dari Persatuan Jaksa Indonesia, keluarnya surat pedoman pemeriksaan Jaksa mesti seizin Jaksa Agung, tidak mendalami keterangan Pinangki mengenai penjamin ketika bertemu dengan Joko Tjandra, hingga enggan untuk melimpahkan penanganan perkara ke KPK. 

"Belum lagi perihal rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Pinangki," ujar Kurnia. 

Kurnia juga menyoroti pernyataan Jampidsus Ali yang menyebutkan negara mendapatkan mobil dari Pinangki. Kurnia mengaku sulit memahami pernyataan Ali tersebut, terutama dalam konteks logika hukum. 

Karena, mobil tersebut merupakan barang sitaan atas tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Pinangki. Kemudian, Pinangki tidak bisa menjelaskan asal-usul pembelian mobil BMW X-5 tersebut, maka dipandang terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. 

"Jadi, bukan seperti pernyataan Jampidsus yang seolah-olah mengibaratkan Pinangki memberikan mobil secara cuma-cuma ke negara," tegas Kurnia. 

Mengenai pernyataan Ali yang mengaku heran publik mengejar isu Pinangki, menurut Kurnia, sikap itu seakan-akan disampaikan bukan oleh seorang pejabat teras, melainkan masyarakat biasa. Hal ini lantaran, publik sejak awal sudah mendesak adanya pengembangan terhadap pelaku lain. 

Misalnya oknum penegak hukum yang menjamin Pinangki agar bisa bertemu dengan Djoko Tjandra. Namun, sayangnya, desakan publik itu hanya dimaknai sebagai angin lalu saja oleh Kejaksaan Agung. 

"Tidak hanya itu, Jampidsus bahkan bisa menelisik lebih lanjut soal komunikasi antara Pinangki dengan Anita Kolopaking perihal kata Bapakmu dan Bapakku," katanya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong masa penahanan dari 10 tahun menjadi 4 tahun kurungan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung Ali Mukartono malah menyinggung bahwa negara mendapatkan mobil BMW dari perkara Pinangki.

"Malah dari Pinangki, negara dapat mobil. Yang lain kan susah ngelacaknya itu," kata Ali kepada wartawan, Selasa (22/6) malam.

Mobil yang dimaksudkan Ali, yakni mobil BMW X-5 yang dirampas hakim untuk dikembalikan kepada negara karena diduga hasil korupsi. Menurutnya, aset tersangka lain justru sulit untuk dilacak.

Sejak putusan banding dibacakan Senin (14/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat maupun Kejagung masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ali menyatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta.

Ali justru mempertanyakan kepada awak media mengapa selalu mengejar pemberitaan soal Pinangki. Menurut Ali, tersangka dalam kasus tersebut ada banyak sehingga tidak harus berfokus pada Pinangki seorang.

"Kenapa sih yang dikejar-kejar Pinangki, tersangka terkait itu ada banyak," ujarnya.

Menurut Ali, kasus Pinangki berbeda dengan perkara lainnya. Selain Pinangki, dalam perkara tersebut juga ada tersangka lainnya yang perlu diperhatikan. Ia menyebutkan, putusan pengadilan sudah jelas dan pihaknya menghormati apa yang menjadi keputusan hakim. 

"Sudah jelas putusan pengadilan, iya kan! Tersangka kita tunggu yang lain, masih banyak tersangka, itu satu kesatuan," kata Ali.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement