Kamis 24 Jun 2021 06:41 WIB

Formappi: Wacana 3 Periode Juga Muncul di Era SBY

Di zaman SBY, wacana 3 periode itu dilontarkan oleh Ruhut Sitompul.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Peneliti Formappi Lucius Karus
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Peneliti Formappi Lucius Karus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, bahwa wacana menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode tak hanya hadir di era pemerintahan Joko Widodo. Wacana tersebut juga muncul di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Isu ini tidak hanya muncul di era Jokowi sekarang, tapi juga terjadi di zaman SBY. Saat usulan tiga periode dilontarkan oleh Ruhut Sitompul saat itu," ujar Lucius dalam sebuah diskusi daring, Rabu (23/6).

Wacana tiga periode, kata Lucius, hadir dari ketakutan sosok yang tengah berkuasa. Khususnya saat memimpin negara di periode kedua dan timbulnya sindrom pascakekuasaan atau post power syndrome.

"Dorongan utama yang memunculkan wacana ini sebenarnya adalah ketakutan. Ketakutan atau post power syndrome, antisipasi post power syndrome lah katakan itu. Orang yang sudah merasa menikmati kekuasaan, takut kehilangan kekuasaan," ujar Lucius.

 

Ketakutan itu tak hanya hadir dari sosok yang menjadi presiden, tetapi juga datang dari pihak-pihak yang berdekatan dengan sang pemimpin. Pasalnya, ada sejumlah kepentingan yang berpotensi hilang jika sosok presiden yang sama tak lagi memimpin.

"Baik di era SBY maupun di era Jokowi, ini pasti didorong pertama-tama oleh rasa takut yang mendera para pendukung atau partai politik pendukung pemerintahan. Yang merasa bahwa setelah lima tahun periode kedua kekuasaan meraka itu akan hilang," ujar Lucius.

"Jadi ini sesuatu yang natural saja, kekuasaan itu nikmat dan hampir pasti orang yang memegang kekuasaan selalu punya keinginan untuk memperpanjangnya. Karena itu saya kira tidak terlalu mengherankan ketika wacana ini muncul," tambahnya.

Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, mengkritisi wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Kamhar mengatakan, tak ada urgensi untuk melakukan amandemen UUD 1945, apalagi jika hanya untuk mengubah batas masa jabatan presiden.

Kamhar mengatakan, wacana penambahan masa jabatan pernah mengemuka pada periode kedua masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, SBY dinilai mampu menghindarkan diri dari jebakan kekuasaan ini. 

"Kekuasaan itu cenderung menggoda, karenanya dibutuhkan kearifan dan kebijaksanaan dalam menjalankan dan memposisikan kekuasaan agar terhindar dari jebakan kekuasaan," ujar Kamhar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement