Rabu 23 Jun 2021 10:54 WIB

Persyaratan Vaksinasi Mesti Lebih Dipermudah

Vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat saat ini masih berdasarkan domisili.

Vaksinator menyiapkan vaksin Covid-19 saat vaksinasi untuk warga usia 18 tahun ke atas di Cimahi Techno Park, Leuwigajah, Kota Cimahi, Selasa (22/6). Pemerintah Kota Cimahi bersama Polres Cimahi dan Dinkes Kota Cimahi menyediakan sekitar 8.000 dosis vaksin Covid-19 untuk pelaksanaan vaksinasi bagi warga usia 18 tahun ke atas yang digelar selama tiga hari sebagai upaya percepatan vaksinasi nasional. Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Vaksinator menyiapkan vaksin Covid-19 saat vaksinasi untuk warga usia 18 tahun ke atas di Cimahi Techno Park, Leuwigajah, Kota Cimahi, Selasa (22/6). Pemerintah Kota Cimahi bersama Polres Cimahi dan Dinkes Kota Cimahi menyediakan sekitar 8.000 dosis vaksin Covid-19 untuk pelaksanaan vaksinasi bagi warga usia 18 tahun ke atas yang digelar selama tiga hari sebagai upaya percepatan vaksinasi nasional. Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Dessy Suciati Saputri

"Kami mau vaksin dan sudah datang ke puskesmas, tapi katanya harus ada surat pengantar dari RT/RW, apa betul begitu peraturannya? Sebab pemerintah saat ini kan sedang mengejar target peserta vaksinasi, kenapa prosesnya panjang sekali," ujar Herce (52), warga RT02 RW013 di Perumahan Pondok Mitra Lestari, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (22/6).

Baca Juga

Pertanyaan dan keluhan Herce itu seperti mewakili warga lainnya yang tinggal di Jabodetabek dan ingin ikut vaksinasi tapi terhambat oleh persyaratan surat keterangan domisili sempat. Target 1 juta vaksinasi per hari yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun bisa tak tercapai jika persyaratan domisili dianggap warga merepotkan.

Merespons keluhan warga seperti Herce, Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Sonny Harry B Harmadi mengimbau aparatur pemerintah daerah di Jabodetabek untuk mengurangi persyaratan agar mempermudah masyarakat dalam menerima vaksin. Menurut Sonny, jangan sampai penerapan persyaratan administrasi yang terlalu berlebihan bisa mengganggu pencapaian target penyuntikan 1 juta dosis vaksin di Indonesia.

"Tentu sebaiknya sebisa mungkin mengurangi syarat agar mempermudah masyarakat mengakses vaksin dan mempercepat target vaksinasi nasional," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (22/6).

Menurut Sonny, persyaratan surat keterangan domisili merupakan ranah Kementerian Kesehatan bersama pemerintah daerah sebab berkaitan dengan stok vaksin yang masih terbatas di Indonesia.

"Memang pelaksanaan program vaksinasi saat ini masih tergantung pada ketersediaan vaksinnya," katanya.

Menurut Sonny, Kementerian Kesehatan merupakan lembaga pemerintah yang mengetahui secara persis ketentuan terkait persyaratan administrasi vaksinasi. "Kemenkes yang mengetahui persis strategi terbaiknya," ujarnya.

Di DKI Jakarta, Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menegaskan warga non-DKI saat ini sudah bisa menerima layanan vaksinasi di wilayah ibu kota. Namun, Riza mengakui, bahwa warga non-DKI dimungkinkan untuk dilayani mendapatkan vaksinasi di Jakarta dengan syarat membawa surat keterangan domisili saat datang ke fasilitas kesehatan tempat vaksinasi.

"Umpamanya kamu tinggal di Jakarta tapi KTP Jateng, silakan (vaksinasi) karena bekerja di Jakarta bikin surat keterangan domisili nanti dipersilakan," ucap Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa.

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta bekerja keras dengan Polda Metro Jaya dan jajaran untuk melaksanakan vaksinasi. Sudah lebih dari 3,5 juta warga di DKI Jakarta yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama.

"Kita upayakan yang terbaik, setiap hari kurang lebih 100 ribu wargadivaksin," tuturnya.

 

In Picture: Vaksinasi Massal di Stadion Pakansari Bogor

photo
Suasana vaksinasi COVID-19 massal di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/6/2021). Presiden Joko Widodo mengatakan, lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia membuat kerja penanganan pandemi harus lebih keras lagi, karena itu selain PPKM Mikro pemerintah juga menggenjot vaksinasi massal agar kekebalan komunal dapat tercapai. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp. - (ANTARA/YULIUS SATRIA WIJAYA)

 

 

Berbeda dengan keterangan Riza, mulai Selasa kemarin, pihak Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan menerima vaksinasi bagi warga dengan KTP luar DKI Jakarta yakni dari Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) tanpa perlu melengkapi surat keterangan domisili atau surat keterangan kerja.

"Mulai hari ini semua yang dari kota penyangga Jakarta, silakan lakukan vaksinasi di Cilandak, kami terbuka," kata Camat Cilandak Mundari di Gandaria Selatan, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, warga dari kota penyangga DKI Jakarta bisa melakukan vaksinasi dengan hanya melampirkan KTP. Warga Jabodetabek itu, lanjut dia, juga bisa langsung mendatangi sentra vaksinasi untuk langsung disuntik vaksin, menyesuaikan dengan slot yang tersedia.

Selain datang langsung, ia mengimbau warga itu mendaftar melalui aplikasi JAKI sehingga mengetahui lokasi dan waktu vaksinasi. Sedangkan bagi warga di luar KTP DKI Jakarta dan kawasan Bodetabek, lanjut dia, tetap melengkapi surat keterangan kerja dari perusahaan yang beroperasi di DKI Jakarta.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengemukakan, persyaratan administrasi vaksinasi berupa surat keterangan domisili diperlukan pemerintah untuk keperluan akuntabilitas pengeluaran vaksin. Selain itu, kata Siti Nadia, distribusi vaksin hingga saat ini masih didistribusikan berdasarkan jumlah penduduk di suatu provinsi.

"Iya, sampai saat ini persyaratan domisili digunakan untuk akuntabilitas pengeluaran vaksin, karena kan masih terbatas vaksinasi untuk usia di atas 18 tahun," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Hingga Selasa kemarin, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan update pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk dosis pertama telah bertambah sebanyak 524.111 orang. Total masyarakat yang telah menerima suntikan vaksin dosis pertama inipun mencapai 23.789.884 orang.

Sedangkan untuk vaksinasi dosis kedua, Satgas melaporkan bertambah sebanyak 194.531 masyarakat. Sehingga total jumlah masyarakat yang telah selesai menerima dua dosis suntikan vaksin Covid-19 ini mencapai 12.514.917 orang. Pemerintah sendiri menargetkan sebanyak 40.349.049 masyarakat yang menjadi sasaran vaksinasi.

photo
30 Laporan Kematian Terkait Vaksinasi Covid-19 - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement