Rabu 23 Jun 2021 10:33 WIB

Pemerintah Diminta Buka Opsi Bagi Daerah Lakukan PSBB Ketat

Legislator meminta pemerintah membuka opsi bagi daerah untuk lakukan PSBB ketat.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Fraksi PKS DPR RI Kurniasih Mufidayati
Foto: dok. Media Kurniasih Mufidayati
Anggota Fraksi PKS DPR RI Kurniasih Mufidayati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyoroti soal  meningkatnya kasus lonjakan covid-19 di DKI Jakarta. Ia meminta pemerintah pusat untuk membuka opsi bagi pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) yakni melakukan PSBB yang diperketat seperti yang pernah dilakukan Jakarta pada bulan September 2020 dan awal Januari 2021 lalu.

"Opsi untuk melakukan PSBB ketat ini perlu diberikan kepada beberapa daerah tertentu yang membutuhkan pengendalian ketat karena lonjakan kasus yang tinggi," kata Mufida saat dikonfirmasi, Rabu (23/6).

Baca Juga

Namun demikian, Mufida menilai adanya kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini, membuat kebijakan menarik rem darurat sulit dilakukan di Jakarta. Kebijakan PPKM justru membuat langkah Pemprov DKI untuk bisa memberlakukan PSBB ketat atau menarik rem darurat lagi terkunci karena harus seizin dan koordinasi dengan pemerintah pusat.

"Pemerintah Pusat sebaiknya juga tidak kaku pada kebijakan PPKM Mikro yang dalam prakteknya sulit untuk melakukan pengetatan. Kebijakan PPKM lebih cenderung berusaha menyeimbangkan antara fokus kesehatan dengan kepentingan ekonomi," ujarnya.

Mufida menuturkan, dalam situasi ini, kebijakan pembatasan dalam bentuk PSBB ketat sangat diperlukan. Terutama pada daerah daerah yang menjadi pusat kegiatan sosial-ekonomi atau daerah tujuan wisata dan pendatang.

"Kasus harian yang tembus 5000 ini sebetulnya merupakan peringatan kritis bagi kondisi penyebaran Covid-19 di Jakarta. Gubernur Anies bisa ajukan pengecualian bagi Jakarta agar bisa menerapkan PSBB ketat, bukan hanya PPKM skala mikro," jelasnya.

Ia menambahkan, lagipula kebijakan PSBB ini masih dalam koridor UU Karantina Kesehatan. Selain itu, ia menilai penutupan pintu kedatangan warga negara asing dari luar negeri perlu dilakukan, kecuali untuk keperluan tugas kenegaraan.

Sementara itu terkait dengan kapasitas rumah sakit, Mufida menuturkan, pemerintah perlu menerapkan kembali kebijakan 40 persen kapasitas tempat tidur di RS Swasta diperuntukan bagi pasien Covid-19. Pada daerah-daerah dengan lonjakan kasus tinggi, bahkan perlu diperbesar sampai 50 persen kapasitas tempat tidur untuk pasien Covid-19. Pada saat yang sama, perlu dilakukan klasifikasi lebih jelas sehingga pasien dengan gejala ringan dan sedang bisa dilakukan isolasi di tempat-tempat khusus yang layak seperti gedung-gedung milik pemerintah pusat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement