Selasa 22 Jun 2021 23:38 WIB

BKSDA Sultra-BPSPL Makassar Lepasliarkan Dua Penyu Hijau

Dua ekor penyu itu ditemukan oleh warga Konawe Selatan.

Penyu hijau (chelonia mydas) menuju ke laut setelah dibebaskan (ilustrasi)
Foto: EPA-EFE/MADE NAGI
Penyu hijau (chelonia mydas) menuju ke laut setelah dibebaskan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara bersama Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, melepasliarkan dua ekor penyu hijau (chelonia mydas) temuan warga yang masuk di perangkap ikan. 

Kepala BKSDA Sultra Sakrianto Djawie melalui rilis BKSDA Sultra diterima di Kendari, Selasa (22/6) malam, mengatakan dua ekor penyu itu ditemukan oleh warga Desa Matabubu, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, saat masuk di sero (perangkap ikan) nelayan setempat. "Satwa penyu ini penyerahan dari masyarakat di Kabupaten Konawe Selatan, termasuk satwa yang dilindungi sehingga perlu tetap dilestarikan, kita lepasliarakan ke alamnya di area Teluk Kendari," kata Sakrianto.

Baca Juga

Ia menyampaikan, satwa itu memiliki panjang karapas rata-rata 54 ccl, lebar karapas 47 dan 49 ccl, berat 15 dan 16 kg dengan jenis kelamin betina. Sebelum pelepasliaran terlebih dahulu dilakukan pengecekan untuk mengetahui kondisi fisik serta kesehatan satwa tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan pemasangan tagging untuk mengidentifikasi atau sebagai pengenal satwa tersebut.

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk tindakan konservasi yang dilakukan dalam rangka menjaga dan melestarikan habitat satwa penyu khususnya yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. "Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, kesadaran masyarakat untuk ikut menjaga dan melestarikan satwa liar yang dilindungi berupa penyu semakin meningkat," ujarnya.

Dalam kesempatan ini juga Kepala Balai KSDA Sultra mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen dan sinergitas antara BKSDA Sultra dan BPSPL Makassar. Tujuannya dalam rangka perlindungan, pelestarian serta penyelamatan satwa liar dilindungi khususnya biota laut yang berada di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kegiatan pelepasliaran satwa penyu ini ke alam juga bertujuan untuk menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistemnya serta yang utama adalah menjaga satwa tersebut dari bahaya kepunahan. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Koordinator Satker Kendari BPSPL Makassar Jupri memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan oleh BKSDA Sultra karena dapat menjaga bekerlanjutan populasi dari penyu hijau. "Dari BPSPL mendukung terkait dengan pendataan, terkait dengan penyu yang akan dilepaskan baik ukuran, jenis kelamin, serta merekomendasikan lokasi untuk pelepasliaran," kata Jupri.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement