Selasa 22 Jun 2021 21:08 WIB

Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Anggaran Covid

Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Anggaran Covid.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Anggaran Covid. Foto: Vaksin Covid-19 (ilustrasi)
Foto: Pixabay
Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Anggaran Covid. Foto: Vaksin Covid-19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG--Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran penanganan covid-19 di Sumatra Barat. Kasus yang dilaporkan ke Polda ini terkait dugaan mark up pengadaan hand sanitizer yang menyeret nama Kepala Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar Erman Rahman.

"Penyelidikannya dihentikan karena unsur pidananya tidak terpenuhi," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (21/6).

Baca Juga

Satake menyebut Polda Sumbar telah melaksanakan gelar perkara dalam penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Dasar penghentian penyelidikan menurut Satake adalah berdasarkan paparan hasil penyelidikan oleh penyidik berupa keterangan saksi ahli dan dokumen yang dikaitkan dengan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Selain itu berdasarkan telegram Kabareskrim Polri nomor ST/247/VIII/2016 Bareskrim tgl 24 Agus 2016 angka 6 bahwa delik Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 20 Thn 2001 perubahan atas UU No 31 Thn 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berubah dari delik formil menjadi delik materil.

 

Polda Sumbar lanjut Satake, juga menyandingkan dengan LHP BPK Nomor 53/LHP/XV.VIII.PDG/12/2020 tgl 29 Des 2020 dengan rekomendasi wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah lapor hasil pemeriksaan pada 31 Des 2020-28 Feb 2021, tanda bukti pengembalian keuangan negara daerah terakhir tanggal 24 Februari 2021 dan waktu dimulainya penyelidikan tanggal 26 Februari 2021.

Tanggapan para peserta gelar perkara menurut Satake bukan sebuah tindak pidana karena unsur-unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi. Dugaan penyalahgunaan anggaran covid oleh BPBD Sumbar ini berawal dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Di mana ada temuan dugaan penyimpangan anggaran covid.

Dalam laporan tersebut ada temuan pemahaman harga pengadaan handsanitizer senilai Rp 4,9 miliar lebih. Selain itu, ada lagi penggunaan anggaran Rp 49 miliar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku untuk pengadaan alat kesehatan lainnya.

Dugaan penyimpangan anggaran penanganan covid-19 di Sumbar ini juga sudah dibahas di DPRD Sumbar bulan lalu. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumbar sudah merekomendasikan supaya BPK melakukan audit menyeluruh mengenai anggaran covid Sumbar ini. Selain itu, Pansus juga merekomendasikan agar pejabat Pemprov yakni Kalaksa BPBD Sumbar agar diberi sanksi karena terlibat dalam pemahalan harga hand sanitizer. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement