Selasa 22 Jun 2021 16:37 WIB

Pakar: Perpanjangan Masa Jabatan Dimungkinkan

Mayoritas publik yang pasti akan kecewa dan tidak lagi percaya pada partai politik.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus Yulianto
Infografis Jabatan Presiden 3 Periode
Foto: republika/kurnia
Infografis Jabatan Presiden 3 Periode

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Airlangga, Suko Widodo, menilai, kalkulasi politik demi melakukan perpanjangan jabatan dan mengubah amandemen UUD 1945 Pasal 3, bisa saja dilakukan. Hal itu, kata dia, karena kebijakan ditentukan oleh para politisi di Senayan.

"Tetapi kalkulasi semacam itu, mengabaikan etika politik," kata dia kepada Republika, Selasa (22/6).

Dia melanjutkan, kalkulasi itu dimungkinkan karena ada simbiosis mutualisme antara partai politik pendukung penguasa dan Presiden itu sendiri. Jika langkah itu tetap terjadi, kata Suko, tentu akan mencederai sistem politik. "Politik jadi tanpa etika," katanya.

Dikatakan Suko, hal itu juga bisa berdampak pada beberapa hal utama. Beberapa di antaranya adalah polarisasi partai politik atau kekuatan politik. Dan kedua, adalah mayoritas publik yang pasti akan kecewa dan tidak lagi percaya pada partai politik.

Berdasarkan informasi, diketahui jika orang-orang di lingkaran Presiden dinilai hendak melakukan manuver politik demi melancarkan wacana masa jabatan presiden tiga periode. Bahkan, perpanjangan itu juga termasuk perubahan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. 

Dikatakan, dalam rencana yang beredar, skenario perpanjangan masa jabatan dimungkinkan melalui dua skenario, yang dua-duanya tetap diharuskan melakukan amandemen UUD 1945. Pertama, memperpanjang masa jabatan tiga periode melalui pemilu, dan kedua adalah memperpanjang masa jabatan beberapa tahun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement