Selasa 22 Jun 2021 13:50 WIB

Angkutan Umum Dibatasi

Dewan mengingatkan, penumpang di angkutan umum pada jam kerja juga harus diawasi.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membatasi jam operasional angkutan umum selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Jakarta. Wakil Kepala Dishub DKI, Chaidir mengatakan, pemberlakuan jam operasional baru tersebut merupakan antisipasi penanggulangan Covid-19 sesuai Surat Keputusan Kepala Dishub Nomor 210 Tahun 2021. "Kami dari Dinas Perhubungan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement