Selasa 22 Jun 2021 00:03 WIB

Perpanjangan Masa Jabatan Penyelenggara Pemilu Butuh Perppu

KPU sudah mengajukan usulan perpanjangan masa jabatan penyelenggara pemilu ke DPR.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Ketua KPU Ilham Saputra mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Ketua KPU Ilham Saputra mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyampaikan usulan perpanjangan masa jabatan penyelenggara pemilu kepada Komisi II DPR RI dan pemerintah saat rapat Tim Kerja Bersama Pemilu dan Pilkada 2024. Usulan penambahan masa jabatan anggota KPU ini memerlukan perubahan peraturan di level perundangan-perundangan, seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Iya (membutuhkan perubahan peraturan di level perundangan-undangan), karena masa jabatan lima tahun," ujar Ketua KPU RI Ilham Saputra kepada Republika, Senin (21/6).

Baca Juga

Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur masa jabatan keanggotaan KPU selama lima tahun. Setelahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama, seperti masa jabatan presiden.

Namun, masa jabatan jajaran anggota KPU RI maupun KPU daerah akan berakhir pada saat tahapan Pemilu dan Pilkada berlangsung. Tujuh anggota KPU RI akan berakhir masa jabatannya pada 2022, para anggota KPU daerah di 24 provinsi dan 317 kabupaten/kota masa jabatannya berakhir pada 2023, serta jajaran akhir masa jabatan anggota KPU daerah di sembilan provinsi dan 196 kabupaten/kota jatuh pada 2024, menjelang pemungutan suara.

 

Dia mengatakan, akhir masa jabatan anggota KPU yang berbeda-beda dapat menimbulkan konsekuensi bagi KPU sendiri maupun peserta pemilu. KPU RI akan mengelola 10 gelombang pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota bersamaan dengan menyelenggarakan tahapan Pemilu dan Pilkada.

Setelah itu, KPU akan menghadapi gugatan dari calon anggota KPU daerah di tengah pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada. Kemudian KPU RI juga harus melaksanakan orientasi tugas bagi anggota KPU daerah.

Anggota KPU daerah yang mendaftar kembali pada periode masa jabatan berikutnya akan terbagi fokus antara upaya agar terpilih kembali dan melaksanakan tahapan pemilihan. Apabila tidak masuk ke proses seleksi berikutnya akan mempengaruhi kinerja yang bersangkutan.

Di samping itu, ada potensi terjadi kesalahan atau tidak tertib administrasi dalam tahapan pemilihan karena proses transisi anggota KPU daerah beririsan dengan tahapan krusial dalam Pemilu maupun Pilkada. Sehingga, KPU mengkhawatirkan proses rekrutmen akan mengganggu pelaksanaan pemilihan.

Namun, Ilham belum memastikan DPR dan pemerintah dapat menyepakati usulan perpanjangan masa tugas penyelenggara pemilu. Usulan perubahan ketentuan mengenai penambahan masa jabatan ini yang membutuhkan perubahan Undang-Undang seperti Perppu akan dibahas lebih lanjut dalam rapat berikutnya.

"Akan dibicarakan kembali. Kita serahkan kepada pembuat Undang-Undang," kata Ilham.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement