Senin 21 Jun 2021 22:26 WIB

Pasien Covid-19 Meninggal di Pamekasan Bertambah Dua Orang

Kasus aktif baru COVID-19 di Kabupaten Pamekasan meningkat.

Pasien Covid-19 Meninggal di Pamekasan Bertambah Dua Orang (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Pasien Covid-19 Meninggal di Pamekasan Bertambah Dua Orang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PAMEKASAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur melaporkan, pasien COVID-19 yang meninggal dunia kini bertambah dua orang. Sehingga jumlah total pasien meninggal dunia hingga Senin (21/6) 2021 mencapai 95 orang dari total kasus terkonfirmasi sebanyak 1.225 orang.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkab Pamekasan Arif Rachmansyah mengatakan tambahan pasien COVID-19 meninggal dunia tersebut dalam dua hari ini. "Pada tanggal 20 dan tanggal 21 Juni hari ini, masing-masing satu orang," katanya, Senin (21/6).

Pasien COVID-19 yang meninggal dunia pada 20 Juni berinisial EK (42) asal Kecamatan Pamekasan, sedangkan yang meninggal dunia pada 21 Juni 2021 berinisial KH, asal Kecamatan Batumarmar.

Selain melaporkan adanya pasien COVID-19 yang meninggal dunia, Pemkab Pamekasan juga melaporkan tambahan kasus baru COVID-19, yakni sebanyak tujuh orang. Masing-masing pasien berinisial H (39) asal Kecamatan Pasean, IM (52) asal Kecamatan Tlanakan, AZM (20) asal Kecamatan Tlanakan, S (67) asal Kecamatan Galis, dan RSH (4 bulan) asal Kecamatan Pakong.

Dua pasien COVID-19 lainnya, masing-masing berinisial NI (27) asal Kecamatan Pamekasan dan KH asal Kecamatan Batumarmar. Kasus aktif baru COVID-19 di Kabupaten Pamekasan meningkat, setelah terjadi lonjakan kasus di Kabupaten Pamekasan usai libur Lebaran 1442 Hijriah.

Warga Pamekasan yang terpapar COVID-19 ini, umumnya yang berinteraksi dengan warga di luar Pamekasan, sesuai dengan hasil pelacakan dan wawancara yang dilakukan oleh Satgas COVID-19 Pemkab Pamekasan.

Saat ini, Pemkab Pamekasan terus menggencarkan berbagai upaya untuk menekan penyebaran COVID-19 di wilayah itu dengan cara menegakkan disiplin protokol kesehatan, melarang berbagai jenis kegiatan yang berpotensi menimbul kerumunan massa, termasuk kegiatan keagamaan, demikian Arif Rachmansyah.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement