Senin 21 Jun 2021 22:15 WIB

Kebijakan Pembatasan Cegah Covid-19, Pengusaha Pasrah

Pengusaha berharap pemerintah mempertahankan berbagai stimulus.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Suasana sepi di pusat perbelanjaaan, Yogyakarta (ilustrasi). Pengusaha mengaku pasrah jika pemerintah kembali memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Suasana sepi di pusat perbelanjaaan, Yogyakarta (ilustrasi). Pengusaha mengaku pasrah jika pemerintah kembali memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jika pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan, maka akan semakin memperberat tantangan ekonomi nasional. Apalagi pemerintah telah menargetkan pertumbuhan ekonomi kuartal II 2021 sebesar tujuh persen atau naik signifikan dari pertumbuhan ekonomi kuartal I 2021 yang masih terkontraksi minus 0,74 persen.

"Agak berat mencapai target tersebut jika pemerintah menerapkan PPKM atau PSBB yang diperketat. Terlebih lojakan ini terjadi di empat provinsi yang menopang hampir 50 persen PDB kita yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur," kata Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) Sarman Simanjorang kepada Republika, Senin (21/6).

Baca Juga

Hanya saja, sambung Sarman, jika pemerintah menerapkan PPKM atau PSBB bahkan lockdown, pengusaha pasrah dan akan menerima keputusan tersebut. Namun untuk keselamatan warga dan menekan laju penularan Covid-19 kebijakan tersebut harus diambil sekalipun dampaknya akan mempengaruhi kinerja ekonomi.

"Pengusaha juga menyadari ini keputusan sulit bagi pemerintah," kata dia.

Jika kebijakan pembatasan diterapkan, ia mengatakan, pengusaha berharap Satgas Covid-19 bersama aparat terkait lainnya tetap aktif melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penindakan. Termasuk pemberian sanksi tegas kepada warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

Selain itu, para pengusaha juga sangat berharap agar berbagai stimulus, relaksasi, keringanan pajak dan kebijakan lainnya dari pemerintah yang selama ini ditujukan mengurangi beban pengusaha agar mampu bertahan selama pandemi Covid- 19 dapat diperpajang sampai akhir tahun depan. "Sebab kita tidak tahu sampai kapan pandemi ini akah berakhir," kata dia.

Stimulus dimaksud, lanjut Sarman, termasuk berbagai program bansos, bantuan modal kerja UMKM, Kartu Pra Kerja, dan subsidi gaji pekerja. Para pengusaha mangajak seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali untuk memiliki kesadaran yang sama menjalankan kebijakan pemerintah dengan disiplin melaksanakan Protoko Kesehatan 5M.

"Karena mengendalikan dan menekan laju penularan Covid-19 bukan hanya tugas pemerintah dan pengusaha, tetapi tugas kita bersama," kata Sarman.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement