Senin 21 Jun 2021 19:14 WIB

PKL Pasar Kaget Cengkareng Timur Dilarang Jualan 14 Hari

PKL dilarang berjualan mulai 21 Juni hingga 4 Juli 2021 di sekitar RSUD Cengkareng.

Rep: Febryan A / Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi virus corona.
Foto: Pixabay
Ilustrasi virus corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seiring melonjaknya kasus Covid-19, pedagang kaki lima (PKL) pasar kaget di sekitar RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, dilarang berjualan selama 14 hari ke depan. Jika melanggar, mereka disemprot menggunakan mobil pemadam kebakaran.

Informasi soal larangan itu diketahui lewat surat pemberitahuan yang ditandatangani Lurah Cengkareng Timur, Ardih Mihur, Senin (21/6). Dalam salinan surat yang dilihat Republika.co.id, disebutkan bahwa PKL dilarang berjualan mulai 21 Juni hingga 4 Juli 2021 di sekitar RSUD Cengkareng. Tepatnya di RW 10, Jalan Baru RW 14, PRC RW 14, dan Jalan Haji Lengkong. Lalu di CBD RW 14, Citypark RW 14, dan City Resort RW 14.

Baca Juga

Lurah Cengkareng Timur, Ardih Mihur, membenarkan bahwa pihaknya menerbitkan surat pemberitahuan yang berisikan larangan jualan terhadap PKL. Langkah ini diambil karena kasus baru Covid-19 semakin melonjak di Jakarta.

"Covid semakin memburuk dan rumah sakit sudah penuh. Jadi diambil kebijakan pengendalian kerumunan di pasar," kata Ardih kepada wartawan, Senin.

Ardih menerangkan, biasnya ada sekitar 200 PKL yang berjualan di sekitar RSUD Cengkareng itu setiap hari. Para pembelinya kerap menimbulkan kerumunan.

Dia pun menegaskan, larangan ini wajib ditaati para PKL. Jika tidak, pihaknya akan memberikan tindakan tegas. "Kalau melanggar disemprot aja (PKL itu) pakai mobil damkar," kata dia.

Belakangan, Kecamatan Cengkareng jadi sorotan karena menjadi penyumbang kasus baru Covid-19 terbanyak se-DKI Jakarta pada Ahad (20/6) dengan 238 kasus. Pada Ahad itu, Jakarta juga tercatat memecahkan rekor kasus harian dengan 5.582 kasus baru.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement