Senin 21 Jun 2021 13:25 WIB

Ribuan Warga Madura Demo Tolak Penyekatan Suramadu

Demo akbar yang dilakukan masyarakat Madura untuk menyampaikan tiga tuntutan.

Sejumlah warga dari Pulau Madura keluar dari mobilnya saat mengantre masuk ke Surabaya di akses keluar Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur. Petugas gabungan melakukan penyekatan di lokasi itu dan melakukan tes cepat antigen bagi warga dari Pulau Madura yang akan masuk ke Surabaya menyusul adanya peningkatan kasus COVID-19 di Madura.
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Sejumlah warga dari Pulau Madura keluar dari mobilnya saat mengantre masuk ke Surabaya di akses keluar Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur. Petugas gabungan melakukan penyekatan di lokasi itu dan melakukan tes cepat antigen bagi warga dari Pulau Madura yang akan masuk ke Surabaya menyusul adanya peningkatan kasus COVID-19 di Madura.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ribuan warga Madura berunjuk rasa menolak penyekatan Jembatan Suramadu. Dengan iring-iringan kendaraan bermotor dari Bangkalan, mereka menuju Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (21/6). 

"Pendemo akan diterima wali kota dan Forkompinda di Balai Kota Surabaya," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto. Menurut dia, untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, petugas keamanan mengurai massa yang saat ini sedang di perjalanan menuju ke Balai Kota Surabaya.

Menanggapi aksi yang dilakukan oleh masyarakat Madura ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan, melainkan harus menjelaskan kepada warga Madura tentang bahaya Covid-19. Dia menjelaskan, bahwa Pemkot Surabaya hanya sebatas menjalankan tes cepat antigen dan tes usap atas permintaan dari Pemkab Bangkalan. "Harus sabar kan ibadah, karena pemimpin itu harus amanah," ujarnya kepada wartawan di Surabaya.

Ditegaskan Eri, pihaknya hanya menjalankan arahan dari Gubernur Jatim untuk memutus penyebaran Covid-19 sesuai dengan Surat Sekda Provinsi Nomor : 188/12898/013.1/2021 tentang Penugasan Pencegahan Penyebaran dan Penanganan COVID-19 yang dikeluarkan tanggal 17 Juni 2021. "Ini kan di bawah arahan gubernur, saya ikut saja. Beliau yang menentukan, saya hanya menjalankan arahan untuk memutus penyebaran Covid-19 sesuai dengan surat gubernur," katanya.

Demo akbar yang dilakukan masyarakat Madura untuk menyampaikan tiga tuntutan, yakni hentikan penyekatan yang diskriminatif, lakukan saja tes cepat antigen di tempat hiburan dan kerumunan lainnya di Surabaya dan Wali Kota Surabaya harus meminta maaf kepada warga Madura.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement