Senin 21 Jun 2021 10:52 WIB

Depok Hapus Denda Terlambat Urus Administrasi Kependudukan

Pemkot Depok menargetkan realisasi pelayanan yang memudahkan warga.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

DEPOK -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, menghapus sanksi denda bagi warga yang terlambat mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil. Aturan itu merujuk Peraturan Wali Kota Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Peristiwa Kependudukan Selama Pandemi Covid-19. "Kebijakan tersebut diambil untuk meringankan masyarakat terdampak pandemi...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement